Pro Dan Kontra Penertiban PETI, Rakyat Minta Solusi

oleh
oleh

Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan di Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan tepatnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Atahu, di Desa Bungan Jaya, oleh Tim Operasi PETI Kabupaten Kapuas Hulu yang diminta pihak Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. <p style="text-align: justify;">Pasalnya sejumlah masyakat yang ada di Hulu Kapuas menuding pihak TIM PETI saat melakukan operasi penertiban, melanggar hukum adat yang berlaku didaerah setempat, namun ada juga sejumlah masyarakat yang tidak mempermasalahan penertiban tersebut, hanya saja mereka meminta solusi agar mereka kembali dapat bekerja. <br /><br />Untuk meluruskan hal tersebut pihak TIM Operasi PETI yang melibatkan pihak TNBK melakukan pertemuan dengan pihak masyarakat Desa Bungan Jaya yang dilakukan di Aula Kantor Camat Putussibau Selatan, Kamis (19/01-2012) . <br /> <br />Dalam pertemuan tersebut masyarakat menuntut agar pasca penertiban PETI yang dilaksanakan ada solusi dari pihak TNBK, diantaranya mereka menginginkan agar kedepan masyarakat tetap bisa melaksanakan pertambanga emas, yang menurut masyarakat merupakan turun temurun dari nenek moyang mereka. <br /><br />Selain itu masyarakat juga mempertanyakan pemusnahan barang bukti yang berada dilokasi, yang dibakar oleh TIM Operasi PETI yang dianggap melanggar hukum adat yang ada di Desa Bunga Jaya.<br /> <br />Camat Putussibau Selatan Alfiansyah,SE, Msi yang mempasilitasi pertemuan tersebut, meminta agar masyarakat menggungkapkan apa yang sebenarnya terjadi ketika TIM Operasi PETI melakukan penertiban dilapangan yang menimbulkan kesimpang siuran informasi yang ada. <br /><br />Sementara itu Ketua TIM Operasi PETI yang melaksanakan penertiban PETI ke Hulu Kapuas AKP Sukemi mengatakan bahwa pelaksanaan operasi yang dilakukan sudah sesuai Stadar Operasi yang ada (SOP) sesuai Undang-undang yang berlaku terkait PETI. <br /><br />“Apa yang Kami lakukan saat operasi sudah sesuai undang-undang yang berlaku, dan saat melakukan pemusnahan Kami sudah memilah-milah mana barang yang bisa dibawa ke kantor untuk  Barang Bukti (BB) dan barang yang tidak bisa dibawa terpaksa Kami musnahkan sesuai aturan yang berlaku, dengan membakar barang-barang yang digunakan untuk melakukan PETI,” jelasnya.<br /> <br />Untuk itu Sukemi meminta apabila ada yang merasa keberatan atau dirugikan dalam operasi yang mereka lakukan, agar datang ke Kantor Polres Kabupaten Kapuas Hulu untuk menemui dirinya, termasuk para pemilik BB yang sudah diamankan guna dimintai keterangan. <br /><br />Kepala Desa Bungan Jaya, Agustinus mengutarakan bahwa dalam operasi PETI yang sudah dilakukan tersebut, agar pihak terkait terutama TNBK untuk memberikan solusi kepada masyarakat, sehingga mereka kembali dapat bekerja untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. <br /><br />“Yang Kami minya ada solusi bagaimanapun dengan menambang emas merupakan mata pencarian masyarakat, dan dalam hal ini saya tidak mau disalahkan masyarakat da diteror masyarakat,” ungkapnya. <br /><br />Begitu juga yang disampaikan oleh Ketua Adat Bungan Jaya Safaang yang mengatakan bahwa sesungguhnya masyarakat menginginkan bahwa Pemerintah harus ada solusi terhadap masyarakat ketika PETI ditertibkan, mengingat pertambangan emas merupakan mata pencarian masyarakat setempat sejak nenek moyang dahulu yang dilakukan secara turun temurun.<br /><br />Sedangkan Tokoh Masyarakat Hulu Kapuas, Muslimin yang juga hadir didalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh TIM Operasi PETI dilapangan sudah melanggar hukum adat yang berlaku, oleh karenanya Muslimin yang mewakili masyarakat meminta agar pihak TIM Operasi PETI dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya. <br /><br />“Tindakan yang dilakukan oleh Tim sudah melanggar hukum adat yang berlaku, sebab hak milik masyarakat termasuk pondok masyarakat dibakar, alat masak masyarakt dihancurkan, selain itu tali ayunan bayi dan pakaian dalam masyarakat dipotong-potong, nah secara adat yang berlaku jelas-jelas perbuatan tersebut melanggar hukum adat yang berlaku,mereka harus mempertanggung jawabkannya, “tegas muslimin.<br /> <br />Hal senada juga disampaikan oleh Alay,  yang juga merupakan Tokoh masyarakat bahwa, seharusnya hukum adat juga di hargai, pada dasaranya masyarakat sangat mendukung atas penertiban yang dilakukan oleh pihak terkait, namun dalam tindakan tidak seharusnya melanggar ketentuan adat yang berlaku. <br /><br />“Kami akui Tim Operasi PETI menjalankan aturan namun, mereka seharusnya juga menghargai hukum adat, dan Tim Operasi PETI harus mempertanggung jawabkan perbutanya yang melanggar hukum adat,” ungkapya langsung meninggalkan ruangan yang kemudian disusul oleh sejumlah masyarakat yang menganggap para Tim operasi PETI melakukan perbuatan yang melanggar hukum adat. <br /><br />Sementara itu, sejumlah masyarakat yang masih mengikuti pertemuan tersebut termasuk Kepala Desa Bungan Jaya beserta sejumlah masyarakatnya, menyetujui dalam bahwa dala pertemuan tersebut akan disimpulkan suatu nota kesepakatan dengan pihak TNBK, namun masyarakat meminta agar pembuatan nota kesepakatan dilaksanakan keesokan harinya. <br /><br />“Meskipun Saya menjabat sebagai Kepala Desa tentunya Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah dengan masyarakat, sebab Saya juga tidak mau disalahkan masyarakat,” ungkap Agustinus Kades Bungan Jaya. <br /><br />Pantauan dilapangan, bahwa pada akhirnya nota kesepakatan masyarakat dan TNBK ditunda hingga jumat (20/01/2012), tetapi masyarakat tetapn  pada tuntutanya agar mereka kedepan tetap bisa melakukan pertambangan, sesuai dengan ketentuan yang akan tertuang dalam kesepakatan.<strong> (phs)</strong></p>