Pemkab Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bertekad pada 2015 atau lima tahun ke depan produksi hasil perikanan naik hingga 353 persen dari produksi saat ini. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru Talib MAP, Selasa, mengatakan, jika produksi hasil perikanan Kotabaru 2010 sekitar 46,7 ton, maka produksi ikan pada 2015 ditarget naik hingga 353 persen, atau Kotabaru menjadi penopang ikan di Kalimantan.<br /><br />Untuk mewujudkannya, Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru telah melakukan beberapa langkah strategis, dan itu harus didukung oleh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.<br /><br />Diantaranya, membangun pendaratan pelelangan ikan (PPI) senilai Rp30 miliar.<br /><br />Bekerjasama dengan para nelayan modern dari Pulau Jawa, khususnya, Pekalongan, Rembang, Jawa Tengah, serta nelayan dari daerah lain.<br /><br />Menciptakan produk hukum atau peraturan daerah yang mengatur penjualan hasil tangkapan ikan dari perairan Kotabaru.<br /><br />Memberikan bantuan modal usaha untuk pemberdayaan masyarakat nelayan di daerah melalui program pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP).<br /><br />Talib optimistis, dengan beberapa langkah strategis yang tengah dilakukanya itu dapat mendongkrak produksi ikan hasil tangkapan dan budidaya.<br /><br />"Terlebih Kotabaru merupakan daerah yang memiliki wilayah perairan cukup luas dibandingkan dengan daerah lain di provinsi Kalsel," ujarnya.<br /><br />Ia mentargetkan lima tahun mendatang produksi ikan khusus hasil tangkapan naik hingga 353 persen dari saat ini, sekitar 41 ribu ton per tahun.<br /><br />Talib menambahkan, rencana menjadi penghasil terbesar ikan di Kalimantan tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.<br /><br />"Bahkan kami juga telah menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah pusat," ujarnya.<br /><br />Daerah dilarang memungut dana dari pengusaha atau nelayan, sebagai gantinya pemerintah pusat akan memberikan konpensasi melalui dana dekonsentrasi atau bagi hasil dari DKP," terangnya.<br /><br />Pemberian dana konpensasi itu merupakan dorongan pemerintah pusat, agar nelayan luar atau nelayan lokal yang menangkap ikan di perairan Kotabaru tidak menjual ikannya di luar daerah.<br /><br />Karena saat ini hampir 41 ribu ton per tahun ikan yang ditangkap dari perairan di Kotabaru itu dijual ke luar daerah.<br /><br />Ia menambahkan, dengan diberlakukannya surat izin pendaratan ikan (SIPI) sebagai dokumen yang harus dilengkapi nelayan saat hendak menjual ikannya, menjadi "angin segar" bagi pemerintah kabupaten Kotabaru.<br /><br />"Setiap ikan yang akan dijual, baik ekspor maupun dalam negeri, harus dilengkapi dengan dokumen SIPI, bahkan ada beberapa kasus ikan asal Kotabaru ditolak karena tidak memiliki dokumen tersebut," paparnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>