Ada potensi ekonomi yang besar dari tenaga-tenaga kreatif seperti arsitek, ketika mereka bisa didorong untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri. Hal Itu akan membuat profesi arsitek menjadi lebih maju dan berkembang dari yang ada sekarang. <p style="text-align: justify;">Demikian dikatakan Ketua Panja RUU Arsitek Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat rapat kerja dengan Deputy Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang hadir mewakili MenPan-RB.<br /><br />“Bidang arsitek masuk dalam kategori ekonomi kreatif, karena ada unsur seni disana, sehingga sulit jika ini diatur hanya oleh satu Kementerian. Panja RUU Arsitek akan mengeksplorasi berbagai hal, agar tidak terjadi tumpang tindih,” ucap Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/03/2015).<br /><br />Ia berharap akan ada terobosan, demi untuk mensupport tenaga-tenaga profesional Indonesia agar bisa bekerja di luar negeri, dan hal itu dapat diartikan bahwa pasarnya justru adalah luar negeri.<br /><br />Mungkin di beberapa poin ada tumpang tindih tetapi tidak disemua poin. Mungkin pada sertifikasi terkait dengan profesi arsitek untuk mengerjakan gedung-gedung ada tumpang tindih dengan pemerintah, tetapi tidak di semua lini.<br /><br />“Kekhawatiran terhadap overlapping inilah yang akan kita cari. Kami sudah pastikan bahwa world or architect ini akan bisa mandiri tanpa APBN, dan sudah ada kesepahaman dengan pemerintah mengenai hal itu. Kami juga masih akan mencoba untuk mensinkronisasi dengan apa yang diinginkan pemerintah,” ujarnya.<br /><br />Dalam pertemuan masyarakat arsitek internasional, sudah ada pemisahan antara organisasi profesi dengan kelembagaan world of architech. Sementara Indonesia tidak mempunyai wakilnya di sana, dan tidak mungkin juga diwakili oleh pemerintah, sebab itu merupakan lembaga independen dan profesi.<br /><br />“Undang-undang ini kami buat pada tahun 2017, tentu harus lebih advance dari pada undang-undang yang telah dibuat lebih dahulu oleh negara-negara lain,” pungkasnya. (dep,mp)<br /><br /><br />Sumber:http://www.dpr.go.id</p>