Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan pada program tahun 2011 ini menyelasaikan pembangunan dan rehabilitasi gedung perkantoran. <p style="text-align: justify;">"Ada sepuluh kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung perkantoran dan seluruhnya sudah selesai sebelum akhir tahun," ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Banjarbaru, Maryoto, Rabu.<br /><br />Disebutkan, pembangunan gedung perkantoran yang dilaksanakan sejak pertengahan tahun itu meliputi pembangunan kantor Lingkungan Hidup di Jalan Trikora yang menelan anggaran sebesar Rp2,9 miliar.<br /><br />Kemudian, rehabilitasi ruangan gedung kantor Pemkot Banjarbaru sebesar Rp1,1 miliar, rehabilitasi berat kantor Kelurahan Kemuning Rp588,9 juta, rehabilitasi ruang kantor Kelurahan Bangkal Rp337,8 miliar.<br /><br />Rehabilitasi ringan kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara Rp198,7 juta, rehabilitasi berat kantor Kelurahan Cempaka Rp221,4 juta, rehabilitasi ringan kantor Kelurahan Guntung Payung Rp235,2 miliar.<br /><br />Selanjutnya, pembangunan aula kantor Kelurahan Sungai Tiung Rp144,3 juta, rehab berat kantor Kelurahan Landasan Ulin Tengah Rp831,7 juta dan rehab berat kantor Kelurahan Landasan Ulin Selatan Rp862,2 juta.<br /><br />Ia mengatakan, tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor itu sehingga pembangunan setiap paket pekerjaan bisa direalisasikan sebelum tahun anggaran berakhir.<br /><br />"Kualitas bangunan juga cukup bagus sehingga kami berkeyakinan seluruh gedung kantor yang dibangun mampu bertahan sesuai jangka waktu yang telah diperhitungkan," ungkap pejabat senior di DPU Banjarbaru itu.<br /><br />Dikatakan, sesuai ketentuan, pemeliharaan bangunan yang selesai dibangun menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana selama enam bulan sejak kegiatan dinyatakan selesai 100 persen.<br /><br />"Jika selama masa pemeliharaan itu terjadi kerusakan akibat kualitas bangunan yang buruk atau bukan karena faktor alam, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana memperbaikinya," ujar dia.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan gedung kantor yang sudah selesai dibangun itu kepada Wali Kota yang selanjutnya menyerahkan pengelolaan gedung kepada bidang aset.<br /><br />"Kami hanya merencanakan dan melaksanakan pembangunan, dan untuk pemakaian gedung merupakan kewenangan bidang aset yang menjadi pengelolanya," demikian Maryoto. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















