Program Tahun Jamak Diprioritaskan Pada Enam Pembangunan

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah daerah lebih memprioritaskan program tahun jamak pada enam pembangunan sehingga masyarakat dapat menikmatinya. <p style="text-align: justify;">"Keenam prioritas itu adalah penyelesaian pembangunan masjid Raya, Islamik Center, bundaran jalan Jenderal Sudirman kilomter 3,2, patung jelawat, penataan taman Kota Sampit dan pasar Mentaya," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli di Sampit, Senin.<br /><br />Dia mengatakan, program pembangunan tahun jamak tersebut pelaksanaannya akan dimulai pada 2013 dan alokasi dananya akan menghabiskan sebesar Rp200 miliar.<br /><br />Program pembangunan ini berdasarkan kesepakatan DPRD Kotim. Pelaksanaannya melalui tiga tahun anggaran, dimulai pada 2013 hingga 2015, dan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati harus sudah selesai.<br /><br />Dia mengatakan, proyek tahun jamak dilakukan satu kali lelang. Tidak ada batas waktu, namun pengerjaannya selama tiga tahun harus berjalan terus, secara bertahap.<br /><br />"Harapan kami karena program pembangunan itu membutuhkan anggaran yang cukup besar, maka pemerintah harus mencari kontraktor yang sehat dan besar agar pembangunan dapat berjalan meski anggaran dari APBD telat dicairkan," katanya.<br /><br />Pengerjaan masjid Raya dan Islamic center perlu dipercepat karena dipersiapkan untuk pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) pada 2014 mendatang, dan Kabupaten Kotim sebagai tuan rumah.<br /><br />Begitu juga dengan pembangunan bundaran di jalan Panglima Sudirman kilometer 3,2 perlu penataan karena daerah itu nantinya sebagai pusat ibu kota kabupaten dan sebagai simbol atau ikon Kota Sampit.<br /><br />Sedangkan program pembangunan bidang infrastruktur tidak dianggarkan pada APBD murni dan akan dianggarkan pada APBD perubahan 2013, karena izin pinjam pakai kawasan belum selesai atau masih dalam proses.<br /><br />Dia mengatakan, sebagian besar infrastruktur jalan yang akan dibangunan berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).<br /><br />Sebagai contoh disebutkan pembangunan jalan dari Kecamatan Cempaga menuju Pulau Hanaut, Katingan, kawasannya HP izinnya belum selesai sehingga belum bisa dimulai.<br /><br />Pembangunan ruas jalan dari Kecamatan Kota Besi menuju desa Kandan, Soren, Simpur, Palangan hingga ke Kuala Kuayan statusnya juga HP. Program pembangunan infrastruktur jalan ini membutuhkan dana sebesar Rp600 miliar.<br /><br />"Kami harap kepada pemerintah daerah dapat segera mengurus perizinannya agar pembangunannya dapat dilaksanakan pada APBD perubahan 2013," demikian Jhon Krisli.<strong> (das/ant)</strong></p>