Prolegda Kalsel 2013 Sebanyak 22 Raperda

×

Prolegda Kalsel 2013 Sebanyak 22 Raperda

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Senin, menyetujui Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013 sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (raperda). <p style="text-align: justify;">Prolegda Kalsel 2013 sama dengan jumlah tahun anggaran 2012, yaitu sebanyak 22 raperda. Hanya saja, baik yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat maupun inisiatif dewan, yang berbeda atau mengalami perubahan.<br /><br />Kalau Prolegda Kalsel 2012, raperda dari eksekutif sebanyak 14 dan yang merupakan inisiatif dewan ada delapan. Namun, pada Prolegda Kalsel 2013 dari eksekutif 13 raperda dan berupa inisiatif dewan sembilan buah.<br /><br />Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin dalam sambutannya mengapresiasi sikap proaktif DPRD setempat sembari berharap pada masa mendatang raperda yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat lebih banyak berasal dari inisiatif dewan.<br /><br />Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel Syarifuddin Sabang menerangkan, dalam Prolegda 2013, raperda yang berasal dari eksekutif di antaranya luncuran dari 2012 sebanyak empat buah, antara lain, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Raperda tentang Pengendalian Mobil Barang di Jalan.<br /><br />Kemudian, raperda yang baru pada tahun 2013, antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2012, Raperda tentang Perubahan APBD Kalsel 2012, serta Raperda tentang APBD Kalsel 2014.<br /><br />Raperda yang merupakan inisiatif dewan dan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, yaitu Raperda tentang Pelayanan Publik dan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan.<br /><br />Atas usul Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan) DPRD Kalsel, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Raperda tentang "Corporate Social Responsibility (CSR)/tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.<br /><br />Usulan Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) DPRD Kalsel, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<br /><br />Adapun usulan Komisi IV (Bidang Kesra) DPRD Kalsl, yaitu Raperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, dan Raperda tentang Penyelenggaraa Keolahragaan.<br /><br />Selain itu, Banleg DPRD Kalsel juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Penyandang Cacat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.