Propinsi Kapuas Raya Harga Mati

oleh
oleh

Pembentukan Propinsi Kapuas Raya di wilayah timur kalimantan barat tidak terkait dengan mematorium namun kandalanya menurut wakil ketua DPRD Prop Kalbar Drs. Nikodemus R Toun, MM pada kalimantan-news.com Jumat (8/7/2011) masih menunggunya beberapa rekomendasi dari Gubernur Kalbar, karena hingga saat ini pak gubernur belum merekomendasikan persyaratan-persyaratan yang di minta untuk melengapi persyaratan terbentuknya PKR, jelasnya. <p style="text-align: justify;">"Ada tiga hal rekomendasi dari gubernur yang belum pertama pembiayaan PKR selama 2 tahun kedua, membiayai pilkada dan yang ketiga menyerahkan aset-aset propinsi ke PKR". Namun demikian menurut politisi partai Demokrat ini rekomendasi yang belum di serahkan gubernur tidak menjadi hambatan untuk terbebuknya PKR, yang penting ada komunikasi dengan gubernur, jelasnya. Saat di tanya kalimantan-news.com, jika gubernur menolak merekomendasikan beberapa persyaratan yang di perlukan, ia menjawab bahwa ada yang wajib di serahkan dan ada juga yang tidak wajib. Karena ini menurut ketentuan Undang-Undang tidak ada yang prinsip artinya ada yang dapat di abaikan, tetapi yang lebih penting kita ingin pembentukan PKR, Gubernur dapat memiliki andil dalam terbentuknya PKR. Dengan memiliki andil dalam terbentuknya PKR akan menambah peta politiknya pak gubernur menjadi cemerlang. Mengapa demikian kalau 2012 terbentuk PKR mungkin respon masyarakat timur kalbar terhadap beliau semakin meningkat. Oleh sebab itu kita mengharapkan pak gubernur dapat merekomendasikan persyaratan-peryaratan yang di perlukan untuk terbentuknya PKR, ungkapnya. Sementara itu Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si saat di konfirmasi menyatakan jika rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat terkait dengan Provinsi Kapuas Raya yang hingga saat ini belum dikeluarkan bukanlah hal yang wajib, karena rekomendasi yang diharapkan tersebut sebagai bagian bentuk dari komunikasi antara daerah pemekaran dengan provinsi induk. Lanjutnya, tanpa ada rekomendasipun PKR telah memiliki grand design yang didasarkan pada awal saat diselesaikan di Komisi II DPR-RI. Bahkan Menteri Dalam Negeri saat mengikuti kunjungan Presiden di Pontianak beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa PKR dilakukan melalui hak inisiatif DPR-RI dan pihaknya akan menunggu hasil tersebut. “Mendagri pun paham dan menyatakan akan menunggu hasilnya dari DPR-RI,” ungkapnya.<strong>(*)</strong></p>