Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Pilkades Harus Tuntas

oleh
oleh

Meskipun pelantikan para Kepala Desa(Kades) terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2016 telah dilakukan, namun tidak menghentikan kasus yang bermasalah dalam Pilkades tersebut. Diantaranya dugaan kasus pemalsuan dokumen persyaratan Pilkades, seperti ijazah. <p style="text-align: justify;">Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Invesigasi Melawi ( LIM ), Yedi Yanto, SH, mengatakan, proses pelaksanakan Pilkades Melawi yang dilaksanakan serentak telah membuahkan pemenangnya. Bahkan sudah dilakukan pelantikan yang langsung dilakukan oleh bupati Melawi pada tanggal 29 Desember 2016. Namun demikian diduga terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan beberapa kepala desa yang terlantik. <br /><br />“Ada indikasi permasalahan hukum yang sangat signifikan yaitu indikasi pemalsuan dokumen,” katanya.<br /><br />Menurut Yedi Yanto, seperti terdapat dalam pasal 263 KUHP yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. <br /><br />“Diancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, pidana penjara paling lama 6 tahun. “ Papar Yedi.<br /><br />Yedi juga mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian Polres Melawi yang sangat serius memproses  laporan pemalsuan dokumen tersebut sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Sebab pemalsuan yang dilaakukan merupakan dokumen yang sama halnya dengan membohongi kepanitiaan Pilkades serta masyarakat.<br /><br />“ Untuk Pilkades kedepannya kepada pihak yang berkompenten dalam Pilkades agar lebih  se selektif mungkin dalam penjaringan Calkades kedepannya, agar tidak ditemukan lagi hal-hal yang sangat prinsip yang dapat merugikan semua pihak, semoga kasus tersebut menjadi pembelajaran  yang baik  untuk kabupaten melawi khususnya “ Harap Yedi.<br /><br />“ Khususnya kepada tiga desa yang telah membuat laporan yaitu Desa Tembawang Panjang, Desa Landau Sadak dan Desa Pelita Kenaya. Saya berharap proses hukum tersebut bebas dari interpensi pihak manapun agar kasus tersebut sesuai dengan prinsif hukam,” pungkasnya. (KN)</p>