Proses Hukum Warga vs Finantara Selesai

oleh
oleh

Alternative Dispute Resolution (ADR) yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat, mediasi atau lainnya diluar pengadilan ditempuh untuk penyelesaian kasus 13 warga Sejirak dengan PT Finantara. Konsensus didapat, proses hukum pun dihentikan. <p style="text-align: justify;">“Gelar perkara terhadap kasus tersebtu sudah kami laksanakan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Donny Sardo Lumbantoruan belum lama ini.<br /><br />Gelar perkara terhadap kasus tersebut dilaksanakan di Mapolres Sintang, Kamis (24/02/2011) sekitar pukul 13.00. Kala itu gelar perkara dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor diwakili kepala desa, Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) serta sejumlah satuan dari Polres Sintang.<br /><br />“Setelah melalui proses gelar, akhirnya diputuskan kalau perkara dihentikan proses penyidikannya,” kata dia.<br /><br />Perkara itu bermula pada 10 Agustus 2010, 13 warga Desa Sejirak dilaporkan oleh PT Finantara Intiga, satu-satunya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Sintang ke polisi karena disangka telah membuka ladang di area milik perusahaan hingga akhirnya mereka ditahan di Mapolres Sintang.<br /><br />Setelah 15 hari ditahan, pada 25 Agustus 2010, penahanan mereka ditangguhkan namun wajib lapor seminggu sekali yakni setiap hari senin.<br /><br />Mediasi pun dilakukan baik oleh eksekutif dan legislatif, hingga akhirnya ada upaya damai dan kemudian perusahaan mencabut laporan mereka ke polisi.<br /><br />Namun tidak berhenti sampai disitu mengingat dalam kasus tersebut polisi sudah memberitahukan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sintang, meski sudah dicabut laporannya, perkara masih tetap berjalan dan mereka masih dikenakan wajib lapor mengingat polisi belum ada dasar yang kuat untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.<br /><br />Akhirnya DPRD Sintang memfasilitasi pertemuan melibatkan banyak pihak sehingga diperoleh kata sepakat untuk dibuatkan telaah sosial dari pemerintah daerah, namun bukan berarti intervensi terhadap persoalan hukum.<br /><br />Ia mengatakan dalam ADR, sepanjang ada pertimbangan sosial yang kuat dalam penanganan kasus, maka proses hukum bisa dihentikan.<br /><br />“Tapi bukan sebagai bentuk intervensi karena finalnya melalui konsensus bersama dari para pihak dengan memerhatikan pertimbangan sosial,” ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>