Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menilai proyek jalan layang (fly over) di Jalan Gatot Soebroto kota setempat, terkesan mengabaikan Izin Mendirikan Banguanan (IMB). <p style="text-align: justify;">Hal itu didasarkan atas pelaksanaan proyek sudah dimilai, namun tidak ada surat permohonan pembanyunan proyek tersebut ke Pemkot Banjarmasin, khusus Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), kata Plt BP2TPM, Ikhsan Alhag, Minggu.<br /><br />Padahal, proyek pemerintah pusat dengan nilai Rp 100 miliar itu kini sudah dimulai proses pembangunannya.<br /><br />Selayaknya pembangunan apa saja di kota Banjarmasin seharusnya wajib memiliki IMB, sesuai yang tertuang dalam Perda No 15 tahun 2012 tentang IMB.<br /><br />Dalam Pasal 5 Perda tersebut, disebutkan setiap bangunan baru, termasuk rehabilitasi, merenovasi, pelestarian, pemugaran suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dulu dari wali Kota.<br /><br />"Sampai sekarang, tidak menerima permohonan IMB dari pembangunan fly over itu," tutur Ikhsan Alhaq.<br /><br />Ia sendiri bertanya-tanya, kenapa tidak ada permohonan IMB dalam pembangunan "fly over" itu, mestinya ada meskipun itu milikya pemerintah.<br /><br />"Inilah susahnya, kita pemerintah berusah menekan masyarakat agar memenuhi IMB setiap bangunannya, tapi nyatanya ini, seakan gajah di pelupuk mata," sindirnya.<br /><br />Bagaimanapun, katanya, pemerintah seharusnya memberi contoh, setiap apa saja pembangunannya dan di mana saja itu tidak mengabaikan IMB.<br /><br />"Tujuannya kan baik, agar bangunan itu lebih kuat kepastian hukumnya juga," tutur Ikhsan.<br /><br />Ia mengungkapkan, sejumlah bangunan pemerintah banyak yang memohon IMB, seperti pembangunan RS Mulut dan Gigi milik Pemprov Kalael di jalan Simpang Ulin dekat Duta Mall, adapula baru-baru ini masuk permohinan IMB pembangunan jembatan.<br /><br />"Kita sangat apresiasi langkah Pemprov itu," ujarnya seraya berharap proyek-proyek besar lainnya milik pemerintah, terutama dari pusat seharusnya mematuhi peraturan yang ada ketetapannya itu, jangan terkesan tidak mau tahu.<br /><br />"Meskipun untuk kepentingan umum, tetap harus memberi contoh sebagai bagian pembuat peraturan," katanya. <strong>(phs/Ant/foto ilustrasi: beritajakarta.com)</strong></p>