Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu menyesalkan sikap kontraktor pelaksana yang mengabaikan pernyataan yang sudah ditandatanganinya sendiri terkait perbaikan ulang proyek sekolah kelas jauh SMP 5 Kelam Permai di Desa Bengkuang, Kelam Permai. <p style="text-align: justify;">“Makanya, ketika ia meminta pencairan sisa anggaran sebesar Rp 5 persen, kami menolak. Pencairan bisa 100 persen apabila perbaikan sudah dilakukan dengan baik,” tegasnya.<br /><br />Saat ini, kata Lukman, dirinya sudah mengintruksikan staf supaya memberi batas waktu pada kontraktor, untuk mengerjakan proyek terbengkalai itu. <br /><br />“Bila perbaikan tak kunjung dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan, ada kemungkinan masalah ini dibawa ke ranah hukum,” katanya. <br /><br />“Makanya saya mendesak kontraktor segera melanjutkan proyek itu sampai tuntas, mengingat kerusakan sekolah yang harus ditangani memerlukan biaya tidak begitu besar,” pungkasnya.<strong>(das/Rzl)</strong></p>


















