PSSI Buktikan Gugatan Di PTUN

oleh
oleh

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akan membacakan dan mengajukan bukti permulaan atas gugatannya terhadap surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah siapkan bukti-bukti permulaan, sudah siap semua," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta.<br /><br />Menurut Aristo, bukti-bukti yang akan disiapkan PSSI itu akan menjelaskan dampak kegaduhan yang diakibatkan oleh SK Menpora tersebut.<br /><br />"Intinya bukti itu akan berbicara bahwa SK Menpora ini telah menimbulkan kegaduhan sepak bola yg luar biasa," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.<br /><br /> Ia juga mengatakan bahwa SK Menpora nomor 01307 menyebabkan terbengkalainya kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar.<br /><br />"Banyak kepentingan-kepentingan yang lebih besar terbengkalai karena SK ini, SK yang kita yakini tidak dengan pertimbangan yang cukup," kata Aristo.<br /><br />PSSI menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April.<br /><br />Dalam gugatannya organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.<br /><br /> Sidang perdana telah dibuka pada Senin (4/5) dengan agenda persiapan pemeriksaan dan akan dilanjutkan, Kamis (7/5) dengan agenda pembacaan gugatan beserta pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI yang dilanjutkan dengan jawaban dari pihak Kemenpora atas gugatan tersebut. (das/ant)</p>