PT. AAK Miliki Fasilitas Tim Pengendali Kebakaran

oleh
oleh

Masih banyak perusahaan yang berinvestasi di Melawi, khususnya di bidang perkebunan yang tidak memiliki fasilitas kebakaran. <p style="text-align: justify;">Padahal dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur mekanismenya kemudian diperkuat Instruksi Presiden nomor 16 tahun 2001 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.<br /><br />Beda dengan Perusahaan Terbatas Adau Agro Kalbar (PT. AAK) Melawi. Perusahaan itu sudah mempersiapkan fasilitas pemadam kebakaran beserta tim nya yang disebut dengan Tim Tanggap Darurat Pemadam Kebakaran (TTDPK). <br /><br />“Khusus untuk mengantisipasi kebakaran lahan itu, satu asisten khusus yang disediakan. Nah, fasilitas yang ada saat ini, satu tangki air berkapasitas 8000 liter dan satu mobil beserta mesin pemadam kebakaran. Sementara anggotanya berkisar sekitar belasan orang,” kata Humas PT. AAK, Melawi, Anton, ditemui di mess nya, Selasa (10/3).<br /><br />Lebih lanjut Anton mengatakan, penyediaan fasilitas pemadam kebakaran dan timnya tersebut, merupakan upaya untuk mengindahkan undang-undang yang sudah ada.  “Jadi sejak fasilitas pemadam kebakaran dan SDM nya sudah kami siapkan meskipun di wilayah operasional kami belum pernah terjadi kebakaran lahan,” ungkapnya.<br /><br />Tidak hanya itu saja, tim pengendali kebakaran PT. AAK yang beroperasi di Melawi juga mengidentifikasi potensi – potensi kebakaran lahan, baik yang berada di wilayah izin lokasi PT. AAK, maupun lahan masyarakat. <br /><br />Hal itu juga sebuah langkah agar bisa mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan di sekitar areal perkebunan. “Istilahnya, sedia payung sebelum hujan. Jadi sebelum terjadi kebakaran kita sudah siap duluan,” ujarnya.<br /><br />Sementara, terkait penyediaan fasilitas kebakaran yang dilakukan PT. AAK, Kepala Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran, dan Pertamanan (DKPKP) Melawi, Aci Eevensius Ekeh merespon baik. Dengan adanya fasilitas kebakaran, artinya perusahaan itu sudah melakukan antisipasinya. <br /><br />“ Cukup menarik sekali, karena lahan perkebunan memang berkewajiban menyediakan fasilitas kebakaran seperti yang dilakukan PT. AAK, sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperkuat Instruksi Presiden nomor 16 tahun 2001 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Hingga saat ini, perusahaan yang sudah melaporkan penyediaan fasilitas kebakaran seperti ini baru PT. AAK, yang lain belum ada,” bebernya.<br /><br />Aci mengatakan, dengan adanya penyediaan fasilitas kebakaran berarti sudah membantu pemerintah. Sebab Dinas Kebakaran sendiri, memiliki standarnya hanya untuk melakukan pemadaman kebakaran perumahan. <br /><br />“Di dinas kita, bidang pemadam kebakaran, protap hanya melakukan pemadaman kebakaran pada perumahan saja, bukan perkebunan,”  katanya.<br /><br />Maka dari itu, lanjut Aci, perusahaan lain harus mencontoh PT. AAK ini, agar bisa terjadi kebakaran di perkebunannya bisa melakukan pemadaman di wilayah perusahaan dan disekitarnya. <br /><br />“Jika sudah ada fasilitas kebakaran dan SDM nya, juga harus dilaporkan ke dinas kita agar bisa masuk pendataan,” pungkasnya. (Ira/Kn)</p>