PT.BAM Tunggu Surat Ijin Menggarap Intake Meragun

oleh
oleh

Kepala Dinas Pekerjaan umum, Pertambangan dan SDA Sekadau, H.Ir Suyitno mengakui kawasan intake meragun yang menjadi titik utama sumber air meragun masuk kedalam kawasan hutan lindung. Namun eksploitasi yang dilakukan untuk mengaliri air meragun ke tiga kecamatan sebegai sumber air bersih bagi warga, saat ini dalam proses perijinan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta. <p style="text-align: justify;">“Sedang dalam proses, dan sudah ada di Kementerian Kehutanan,”kata Yitno kepada kalimantan-news belum lama ini.<br /><br />Dijelaskan proses perijinan tersebut dikabarkan sudah sampai di meja bagian Hukum dan Ham. Namun dicerikanya saat ia mengahdap kekemantrian untuk pengajuan ijin eksploitasi meragun dikatakanya pihak kementrian juga tidak mempermasalahkan mengenai kawasan hutan lindung dan potensi yang bisa di garap di dalamnya.<br /><br />Karena itulah, proses perijinan untuk pembuatann intake meragun di titik sumber air diyakini yitno akan segera di kantongi pihaknya sebagai syarat untuk memulai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.BAM.<br /><br />“Mereka saja, mengatakan bahwa hutan lindung itu di bekukan statusnya menjadi hutan yang di lindungi untuk dimanfaatkan masyarakat, nah kita kan memanfaatkan sumber  air disana untuk kepentingan masyarakat sekadau jadi tidak ada masalah,”tuturnya seperti yang dikatakan pihak Kementerian.<br /><br />Sejauh ini diakuinya, beberapa titik dalam kota Sekadau yang masih belum tuntas di kerjakan PT.BAM di proses pemasangan pipa sampai dengan arah kantor Bupati Sekadau, saat ini masih harus di sempurnakan dan dalam proses pengerjaan.<br />Hingga sementara waktu menunggu perijinan kementrian kehutanhan meluncur ke meragun, PT,BAM terus mengerjakan galian tersebut.<br /><br />“Kita saat ini hanya berpikir bagaimana air meragun itu bisa mengalir dan mencukupi kebutuhan akan air di warga kita,”tukasnya dengan logat jawaya yang khas.<br /><br />Memasuki pertengahan tahun 2011 yang berarti tinggal setengah tahun lagi kontrak kerja PT.Bathur Arta Mandiri yang mengerjakan proyek Multiyear senilai 119 Milyar sejak Tahun 2009 lalu. Selama rentang waktu 2,5 tahun tersebut sampai saat ini pengerjaan proyek sendiri sudah terlihat rampung di sepanjang jalur dan titik yang di pasang pipanisasi.<br /><br />Ditempat yang sama, Manejer sekaligus Penangung jawab teknis PT.BAM untuk proyek pipanisasi Meragun Sekadau Ir.Cristian Hary mengatakan sejauh ini secara akumulasi dapat dihitung diatas kertas 80 persen pengerjaan pihaknya sudah terselesaikan dengan baik.<br /><br />“Kalau mau dihitung sudah 80 persen sisanya tinggal menggu hal-hal yang menjadi wewenang Pemkab,”tutur Hary <br /><br />Beberapa hal yang yang masih menunggu realisasi sebagai persyaratan untuk pihaknya memulai pengerjaan disebutkan Hary misalnya adalah menuggu ijin pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak Pemkab yang masih dalam tahap pengajuan ke kementrian kehutanan.<br /><br />Hal ini dikarenakan kawasan intake (Bangunan penangkap air atau tempat air masuk dari sungai ke instalasi pengolahan) masih dikatagorikan kawasan hutan konserpasi sehingga harus melalui proses perijinan dari kementrian kehutanan untuk memanfaatkan sumberdaya alam di kawasann tersebut.<br /><br />“Kalau sudah turun ijinya kita juga bisa memulai pengerjaan,”tukas Hary.<br /><br />Diceritakannya untuk wilayah intik dua aitem utama ya itu pianisasi sepanjang satu setengah kilometer dan bendungan utama guna menampung air yang akan menjadi tugas pihaknya sesuai dengan kontrak kerja.<br /><br />Sedagkan untuk pipanisasi ke jalur kota Sekadau saat ini sedang dalam pengerjaan dan sudah  menju arah komplek perkantoran Bupati Sekadau.<strong>(phs)</strong></p>