PT. Duta Sejahtera Utama (DSU) yang beroperasi di Kecamatan Ketungau Hilir serobot Tanah masyarakat bersertifikat. <p style="text-align: justify;">Tanah yang bersertifikat tersebut berjumlah 816 eks tranmigrasi.<br /><br />Sampai saat ini perusahan tidak mengakui bahwa lahan tersebut mempunyai sertifikat, demikian diungkapkan, Alpius pemilik sertifikat pada kalimantan-news.com Rabu (20/02/2013).<br /><br />Masih menurut Alpius PT. DSU yang beroperasi di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga hari ini.<br /><br />Kejadian penyerobotan tanah ini sudah dilaporkan ke TP3K dan Ekbang kabupaten Sintang, namun hingga hari ini tidak ada solusinya.<br /><br />Upaya damai sudah kita tempuh, namun perusahan masih ngotot bahwa perusahaan tidak mengakui bahwa lahan tersebut bersertifikat.<br /><br />Selain itu kami juga memberikan solusi kepada PT DGU, kami minta 1 sertifikat dikonfersikan 1 kebun bagi pemilik sertifikat.<br /><br />Jika solusi ini, tidak bisa maka kami minta ganti rugi 1 sertifikat 50 juta rupiah, ungkap Alpius dengan nada kesal. <strong>(*)</strong></p>