PT Inne Dongwha Penuhi Tuntutan Masyarakat Jenebora PPU

oleh
oleh

Masyarakat nelayan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersedia menerima ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang ditawarkan oleh PT Inne Donghwa Development Co Ltd, Jenebora. <p style="text-align: justify;">Tuntutan yang diajukan oleh masyarakat nelayan tersebut, karena adanya dugaan pencemaran terhadap kawasan penangkapan dan budidaya ikan yang diusahakan masyarakat di Teluk Balikpapan oleh perusahaan pengelolaan kayu lapis tersebut.<br /><br />Asisten II Bagian Ekonomi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Rahman Nurhadi yang ditunjuk sebagai ketua tim kecil penyelesaian permasalahan masyarakat-PT Inne Dongwha, Selasa (30/10), menjelaskan, setelah pihaknya mengadakan pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dan masyarakat nelayan Jenebora, akhirnya disepakati pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.<br /><br />"Pertemuan yang berlangsung sekitar 6 jam, akhirnya masyarakat setuju dengan tawaran yang diajukan oleh PT Inne Dong Wha. Permasalahan ini sudah berlangsung hampir 5 bulan lebih," katanya.<br /><br />Pernyataan kesepakatan tersebut, lanjut Rahman dituangkan dalam surat kesepakatan hasil notulen rapat, yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat nelayan Jenebora dan PT Inne Dongwha.<br /><br />"Dengan kesepakatan itu, masyarakat tidak akan menuntut isu pencemaran dan persoalan dana corporate social responsibility (CSR), serta membuka alur pelayaran PT Inne Dongwha yang hampir dua pekan ditutup oleh masyarakat," jelasnya.<br /><br />Namun, pencairan pembayaran ganti rugi tersebut, akan dibayarkan PT Inne Dongwha secara bertahap. Kata Rahman, pencairan sebesar Rp300 juta dilakukan setelah kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak.<br /><br />Selain itu, tambahnya, PT Inne Dongwha, juga akan melakukan pembangunan gedung sekolah untuk SMP senilai Rp300 juta.<br /><br />"Masyarakat sepakat dengan cara pembayaran yang akan dilakukan PT Inne Dongwha. Jadi sisa pembayaran Rp900 juta akan diberikan setiap awal tahun sebesar Rp100 juta, mulai 2013 sampai 2021," ujar Rahman.<br /><br />Setelah kesepakatan ditandatangani Senin (29/10) malam tersebut, ia mengungkapkan, PT Inne Dongwha mencabut tuntutan hukumnya kepada masyarakat Kelurahan Jenebora dan sekitarnya.Namun, Rahman menegaskan, untuk persoalan dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan penanaman modal asing dari Korea Selatan tersebut, terus dialnjutkan. Karena pengawasan lingkungan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab).<br /><br />"Pemkab akan melihat hasil pemeriksaan laboratorium sampel air di kawasan penangkapan dan budidaya ikan yang diusahakan masyarakat di Teluk Balikpapan, kalau terbukti ada pencemaran akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, jelasnya.<strong> (das/ant)</strong></p>