PT.PLN (Persero) wilayah V Kalimantan Barat, akhirnya akan mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik di kabupaten Sintang, guna mengantisipasi kebutuhan listrik untuk wilayah Sintang. Keseriusan tersebut ditandai dengan dilakukannya pembayaran untuk pembebasan lahan yang akan dipergunakan pembangunan PLTU. <p style="text-align: justify;">"Totalnya mencapai 12,8 hektar lahan yang kita pergunakan untuk pembangunan,"kata Bambang Budiarto, Kepala PT.PLN (Persero) Wilayah V Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang,Rabu (26/01/2011) dalam acara penyerahan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan PLTU Sei Ringin kelurahan Kapuas Kanan Hilir.<br /><br />Menurutnya, total uang yang dikeluarkan untuk ganti rugi tersebut mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Tanah yang diganti rugi tersebut, sambungnya dibagi dalam 2 ring dengan nilai ganti rugi berbeda.<br /><br />"Untuk ring I harga tanah Rp 22.500 per meter persegi, sedangkan ring II Rp 16.250 per meter perseginya,"ungkap Bambang.<br /><br />Perbedaan nilai tersebut, lanjutnya karena untuk ring I tanahnya berada di tepi jalan, memiliki tanam tumbuh serta tanah yang bagus. Sedangkan Ring II tanahnya tidak berada di tepi jalan dengan struktur tanah yang berbukit.<br /><br />"Seluruh tanah yang kita ganti rugi ini sudah memiliki sertifikat,"jelasnya.<strong>(phs/das)</strong></p>