PT. Rimba Utara Mencakup Embaloh Hulu Dan Embaloh Hilir

oleh
oleh

Kepala Departemen CSR Wilayah Kalimantan Barat PT. Rimba Utara, Subiyanto mengatakan bahwa sesuai perizinan lahan milik PT. Rimba Utara masuk dalam wilayah di dua kecamatan yiatu Kecamatan Embaloh Hulu dan Kecamatan Embaloh Hilir dengan luas keseluruhan sekitar 12 ribu hektar lebih. <p style="text-align: justify;">Dijelaskan Subiyanto bahwa tim CSR telah melakukan sosialisasi di Kecamatan Embaloh Hilir dan di dua Desa yiatu Desa Lawe dan Desa Belatung. untuk di dua Desa tersebut masyarakat telah menerima kehadiran perkebunan kelapa sawit, hanya saja tinggal menyusun pola kemitaraan dengan masyarakat.<br /><br />Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, Subiyanto mengaku  baru hanya melakukan pra sosialisasi di dua Desa yaitu Desa Ulak-Pauk dan Desa Langan Baru. <br /><br />“ Kita akui memang ada pro dan kontra di masyarakat, dan kita anggap itu hal yang biasa terutama di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu. Pada prinsipnya untuk daerah yang menolak perkebunan sawit kami tetap akan persuasive, tetapi kami sifatnya tidak memaksa, inikan masih proses panjang.” ujarnya.<br /><br />Selain itu dijelaskan Subiyanto sejak akhir tahun lalu, bahwa PT. Rimba Utara akhirnya dibawa pemegang saham dengan manajemen yang berbeda, untuk gambaran bahwa perusahaan ini sebuah group Darma Satya Nusantara, kami mulai di Kabupaten Kutai Timur dan disana kami sudah memiliki kebun serta pabrik. Dan telah dibangun pola kemitraan dengan masyarakat, kemudian di Kalimantan Tengah, dan memperoleh perizinan di Kalimantan Barat yiatu di Sintang, di Kabupaten Landak, Bengkayang dan kemudian di Kapuas Hulu.<br /><br />Menurut Subiyanto sebagai komitmen perusahaan kemasyarakat, maka kedepan pihaknya akan melakukan MoU , sebelum adanya aktivitas  yang lainnya. <br /><br />“Kami inginkan ada MoU nya dulu sebelum operasional , dari situ kemudian akan sama-sama mengawal, benar-benar kedua bela pihak sama-sama menguntungkan,” tuturnya.<br /><br />Ditambahkan Subiyanto, untuk saat ini pihaknya dalam  sudah pengurusan amdal, yang kemudia sudah keluar rekomendasi dari Provinsi Kalimantan Barat saat ini pihak perusahaan tinggal menunggu Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. <br /><br />“IUP sampai saat ini kami masih menunggu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, karena itu proses dari hasil amdal,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>