PT Sumatera Makmur Lestari (Gunas Investa Group) diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran dalam aktivitas investasinya, baik dalam administrasi maupun fisik. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Kabupaten Sekadau, Sudarno mengatakan, pihak terkait di Pemkab Sekadau mesti segera menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.<br /><br />"Misalnya tentang pengoperasian pabrik CPO yang sudah berjalan sebelum ijin lingkungan diterbitkan, maupun bangunan komplek pabrik yang belum punya IMB tetap. Ini persoalan serius yang harus ditanggapi dengan serius pula," ujar Sudarno, Kamis (9/2/2017).<br /><br />Darno menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi ke sejumlah instansi Pemkab Sekadau seperti Kantor Perijinan Terpadu, BLH dan Bagian Ekonomi dan Penanaman Modal.<br /><br />"Hasil koordinasi kami, tim Pemkab akan melakukan koordinasi lintas instansi, bahkan kalau perlu turun ke lapangan. Dan kita berharap kalau benar ada pelanggaran, jangan segan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan," pungkas Darno.<br /><br />PT SML juga diduga melakukan aktivitas eksploitasi mineral dan batuan (galian C) di wilayah HGU mereka untuk kepentingan perusahaan. (KN)</p>