PT The Grand LJ Fullerton Belum Boleh Beraktivitas Sebelum Kantongi Izin Lingkungan

oleh
oleh

SINTANG, KN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak menegaskan bahwa pihak perusahaan jika masih mengurus perubahan ijin lingkungan, maka belum diperbolehkan melakukan aktivitas dilapangan.

“Sampai sekarang, PT. The Grand LJ Fullerton Successful sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Mereka melakukan kegiatan CSR juga belum boleh karena memang sedang mengurus ijin lingkungan,” kata Erwin, Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut Erwin, masyarakat disana ada yang pro dan ada yang kontra terhadap aktivitas PT. The Grand LJ Fullerton Successful.

“Disana ada aktivitas PETI, mungkin mereka yang terganggu dengan kedatangan perusahaan yang menolak aktivitas perusahaan. Ada juga yang mendukung karena mereka mendapatkan CSR dari perusahaan dan selama ini PETI tidak pernah memberikan kontribusi kepada pembangunan desa,” kata Erwin.

Erwin menilai, pihak perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas selama proses pengurusan ijin perubahan lingkungan. Saat pengurusan perubahan ijin lingkungan, secara otomatis akan ada konsultasi publik termasuk bertemu yang kontra perusahaan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Ricardo Winokan menjelaskan bahwa PT. The Grand LJ Fullerton Successful sudah mengantong ijin lingkungan dan ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Izin eksplorasi dulu dari Kabupaten Sintang, lalu kewenangan dicabut. Setelah itu, semua ijin diambil alih oleh provinsi. Ijin eksplorasi seluas 30 ribu hektar, lalu AMDAL hanya 222 hektar yang disetujui, dan IUP OP yang diperoleh hanya 25 ribu hektar. Namun memang sampai saat ini, kami belum pernah lihat dokumen IUP OP tersebut, didalam IUP OP ini banyak klausul yang harus kita pelajari” terang Ricardo Winokan.

Saat ini pihak PT. The Grand LJ Fullerton Successful sedang mengurus perubahan ijin lingkungan karena mereka akan melakukan penambahan luasan lahan dan mereka lebih mengarah ke dalam kawasan hutan.

“AMDAL dikawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian LHK. Kami baru saja melakukan cek kelapangan, kami menemukan pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas meskipun bukan operasi produksi tetapi membuka jalan sebagai CSR atas permintaan masyarakat Kemantan. Kami juga menemukan aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di kawasan hutan lindung. Jika PT. The Grand LJ Fullerton Successful ingin memperluas lahan dan memasuki kawasan hutan, maka harus mengurus ijin pinjam pakai lahan ke Kementerian LHK,” jelas Ricardo Winokan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hartati juga sepakat agar aktivitas perusahaan dihentikan selama mereka mengurus perluasan ijin lingkungan.

“CSR juga dilakukan melalui sebuah rencana kerja, ada proses untuk melakukan CSR. Apalagi mereka membuka jalan di kawasan hutan lindung dan diluar kawasan ijin mereka. Lokasi PETI di Bukit Ringgas juga bukan menjadi salah satu lokasi yang kita ajukan menjadi WPR kepada Pemoprov Kalbar. Kalau mau mediasi, semua pihak harus hadir termasuk yang memberikan ijin, pihak perusahaan, serta masyarakat yang menolak dan mendukung,” jelas Hartati. (*)