Pulau Larilarian Kembali Masuk Wilayah Kotabaru Kalsel

oleh
oleh

Pulau Larilarian di Kecamatan Pulau Sebuku, akhirnya kembali masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah tiga tahun pemerintah daerah dan pemprov setempat berjuang keras merebutnya dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. <p style="text-align: justify;">Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H. Akhmad Rivai, di Kotabaru, Kamis mengatakan, kembalinya Pulau Larilarian ke Kotabaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Larilarian).<br /><br />"Sejak terbitnya Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, Pemkab Kotabaru legislatif, bersama Pemprov dan Legislatif Kalsel membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung, dan Alahamdulillah menang," katanya.<br /><br />Dikatakan, berdasarkan Permendagri No.53/2014 tentang Pencabutan Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014 oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 993 pada tanggal 16 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengatur 3 Pasal.<br /><br />Pasal 1 menyebutkan, lanjut Rivai, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<br /><br />Pasal 2 disebutkan Pulau Lereklerekan terletak pada posisi 3� 30� 36� Lintang Selatan (LS) dan 117� 27� 27� Bujur Timur (BT) dan masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; serta Pasal 3 menyebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br /><br />Dia menambahkan, walaupun nama Pulau Larilarian tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut namun patut disyukuri nama Pulau Lereklerekan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.<br /><br />Sehingga, kata dia, ke depan kalau memang perlu dimunculkan nama Pulau Lari-larian karena historisnya perlu diusulkan kembali penggantian nama Pulau Lereklerekan menjadi nama Pulau Lari-Larian.<br /><br />Dengan ditetapkannya Pulau Lereklerekan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru yang memiliki potensi migas.<br /><br />Maka perlu upaya Pemkab Kotabaru bersama Pemprov Kalimantan Selatan mengusulkan kepada Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral, untuk mengajukan Perubahan Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Nomor 3296 K/80/MEM/2013 yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3124 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Umum (Pertambangan Mineral dan Batubara) untuk Tahun 2013.<strong> (das/ant)</strong></p>