Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Kabupaten Kubu Raya menggelar aksi di kantor bupati setempat menuntut pemerintah daerah memperjuangkan kenaikan upah minimum kerja di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Sampai tahun 2011 ini, kenaikannya upah buruh di Kubu Raya hanya Rp10 ribu, dan itu nilainya kecil sekali," kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera (SJS) Kabupaten Kubu Raya, Idris Sitepu, ketika berorasi menuntut kenaikan upah minimum buruh di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Dia berharap, Pemkab Kubu Raya bisa mendesak setiap pengusaha di kabupaten itu untuk meningkatkan upah para buruh.<br /><br />"Tahun 2011 ini upah kami memang dinaikkan, tapi hanya lima persen. Apa lagi, para buruh semakin kecewa dengan tidak dikeluarkannya upah sektoral dari para pengusaha, makanya, kami ingin Bupati Kubu Raya agar membantu menaikan UMK, karena biaya hidup saat ini sudah mahal," kata dia.<br /><br />Sementara Kabid Disnakertrans Kubu Raya, Paryono mengungkapkan, permasalahan yang dikeluhkan oleh para buruh di Kabupaten Kubu Raya sudah dibahas oleh pihak pemerintah, perwakilan buruh dan pengusaha itu sendiri.<br /><br />Pasalnya, ujar dia, yang menetapkan upah minimum para buruh bukanlah dinas terkait melainkan dewan pertimbangan buruh Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />"Permasalahan yang dikeluhkan oleh para buruh sudah kami bahas, hanya saja belum bisa di sebutkan karena belum ada SK dari Gubernur Kalbar. Karena yang menetapkan bukan dari dinas melainkan dewan pertimbangan Kubu Raya," katanya.<br /><br />Menurutnya, yang duduk di dalam dewan pertimbangan tersebut adalah perwakilan dari pemerintahan, serikat buruh dan para pengusaha.<br /><br />"Jika hasilnya dibeberkan sekarang, maka kami melanggar kode etik. Diharapkan untuk para buruh dapat bersabar karena kami sedang membahas semuanya, agar para buruh juga tidak kecewa kedepannya," tuturnya.<br /><br />Seperti diketahui, upah minimum kerja yang ada di Kubu Raya sudah diajukan kenaikan sebesar lima persen pada tahun 2012. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Agus Suparwanto mengatakan jika kenaikan upah minimum tersebut sedang dilakukan pembahasan dengan legislatif.<br /><br />"Kenaikan upah minimun sebesar lima persen tersebut sedang dibahas untuk realisasinya, jika hal tersebut dapat tercapai. Maka pada 2012 mendatang upah minimum para pekerja yang ada di Kubu Raya akan naik dari sebelumnya," kata Agus.<br /><br />Pada tahun 2011, upah minimum di Kubu Raya sekitar Rp843 ribu perbulannya yang di dapatkan para pekerja. Mulai berkurangnya beberapa sektor yang diharapkan para pekerja dapat bernaung di dalamnya membuat jumlah tenaga kerja banyak yang menganggur.<br /><br />"Meskipun begitu tenaga kerja yang ada di Kubu Raya cukup banyak, meskipun sekarang beberapa sektor peluang kerja sudah banyak yang tutup. Namun dengan masuknya beberapa perusahaan baru ke Kabupaten Kubu Raya, itu dapat membangkitkan gairah masyarakat untuk mencari pekerjaan," katanya.<br /><br />Agus menuturkan sekitar 120 ribu tenaga kerja ada di Kabupaten Kubu Raya, dari jumlah tersebut sudah ada tenaga kerja yang terserap di beberapa perusahaan.<br /><br />Ia mengatakan, untuk pembahasan jumlah upah minimum tersebut perlu dipertemukan antara para pekerja dengan pengusaha.<br /><br />"Kita juga akan melihat indeks konsumsi di Kubu Raya, jumlah konsumsi di Kubu Raya tidak jauh berbeda dengan di Kota Pontianak. Perlu ditemukan dalam satu meja antara pekerja dengan perusahaan, jangan kita sudah menyetujui jumlahnya nanti perusahaan tidak dapat menerimanya," tuturnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>