Home / Tak Berkategori

Puluhan PBS Gunakan Kayu Ilegal Bangun Rumah

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2011 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 52 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga menggunakan kayu ilegal dalam membangun perkantoran dan rumah karyawannya, kata Kepala Dinas Kehutanan setempat Hanif Budi Nugroho. <p style="text-align: justify;">"Dari 52 PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur hingga saat ini tidak satupun perusahaan yang mengantongi IPK, namun mereka dengan bebas memanfaatkan kayu hasil ‘land clearing’ tersebut," kata dia, Senin.<br /><br />Seharusnya, kata dia, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan memanfaatkan kayu hasil land clearing itu.<br /><br />Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, lanjut dia, pada umumnya dilakukan di dalam areal kawasan hutan produksi, jadi untuk memanfaatkan kayu itu harus ada izin pelepasan kawasan dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) terlebih dahulu.<br /><br />Menurut Nugroho, pembangunan seluruh fasilitas yang menggunakan kayu dari hasil land clearing di perkebunan kelapa sawit sudah jelas melanggar perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.<br /><br />Tindakan yang dilakukan pihak perkebunan kelapa sawit selama ini sebetulnya sudah merugikan pemerintah daerah, namun sayangnya pelanggaran perizinan dan hukum itu belum diberikan sanksi.<br /><br />"Pemerintah daerah dan aparat kepolisian seharusnya peka dan memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kotawaringin Timur," katanya.<br /><br />Dirinya berharap aparat kepolisian ke depannya dapat menertibkan dan menghentikan kegiatan pembalakan liar yang dilakukan pihak perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Pihak yang boleh menggunakan kayu hasil land clearing itu, kata dia, hanya masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan kelapa sawit dan itupun tidak boleh diperjual belikan.<br /><br />Dasar diperbolehkannya masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit memanfaatkan kayu hasil land clearing adalah dengan dikeluarkannya surat edaran Gubernur Kalteng Nomor. 522.2.21/250/Dishut tertanggal 9 Februari 2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 07/Menhut-II/2009 tentang pedoman pemenuhan bahan baku lokal untuk daerah.<br /><br />Dalam surat edaran Gubernur Kalteng dan Permenhut itu disebutkan untuk kebutuhan kayu perorangan sebanyak 20 meter kubik dan kelompok masyarakat 50 meter.<br /><br />"Bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit yang ingin memanfaatkan kayu hasil land clearing cukup meminta izin dari Dinas Kehutanan setempat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp60 ribu per meter kubiknya," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB