Puluhan Toko Modern Di Banjar Tidak Berizin

oleh
oleh

Puluhan toko modern yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan belum memiliki izin operasional dari dinas terkait yang mengurus perizinan. <p style="text-align: justify;"><br />"Ada 32 toko modern yang telah beroperasi tetapi semuanya belum memiliki izin," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjar M Ramlan di Martapura, Jumat.<br /><br />Disebutkan, puluhan toko modern tak berizin itu merupakan pemegang merk terkenal dan mulai bermunculan sejak setahun terakhir di berbagai kawasan hingga pelosok kabupaten.<br /><br />Ia mengatakan, seharusnya toko-toko modern yang rata-rata menyewa bangunan dan rumah toko (ruko) milik masyarakat telah mengantongi izin sebelum beroperasi.<br /><br />Apalagi, kata dia, Bupati Banjar Pangeran Khairul Saleh telah membuat Peraturan Bupati No 16 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.<br /><br />"Perbup ditetapkan Maret 2014 sehingga dalam jangka waktu satu tahun ke depan, seluruh toko modern harus memiliki izin operasi sehingga usahanya legal," ucap dia.<br /><br />Menurut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan perbup kepada pemilik dan pengelola toko modern, Selasa (14/10) sehingga diharapkan mereka mematuhi kebijakan itu.<br /><br />Ditekankan, perbup diterbitkan untuk menata dan mengawasi toko modern sehingga operasional harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemkab.<br /><br />"Persyaratan harus dipenuhi mulai izin pendirian, lokasi, jarak bangunan, dan waktu operasional, sedangkan izin usaha juga harus dipenuhi pengelola atau pemilik toko," ujarnya.<br /><br />Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPM2T) Banjar Khairil Anwar mengatakan, puluhan toko modern memang belum berizin "Pemilik atau pengelola hanya memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha dan sesuai ketentuan yang di atur dalam Perbup mereka harus memiliki izin," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, perizinan harus melalui pertimbangan teknis dari dinas dan instansi terkait dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum diberikan izin operasional.<br /><br />"Pemilik atau pengelola toko diberi waktu satu tahun untuk mengurus izin sejak Perbup diberlakukan. Jika tidak akan ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan berlaku," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>