Puluhan Warga Tutup Bandara Sampit

oleh
oleh

Puluhan warga dari ahli waris tanah yang dijadikan landasan pacu menutup Bandar Udara (Bandara) Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Kami tidak akan membongkar pagar pembatas sebelum ada kepastian pembayaran ganti rugi," kata ahli waris tanah yang dijadikan landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit, Rusdi, di Sampit, Selasa. <br /><br />Ia mengatakan, sebelumnya pihak ahli waris telah mengajukan rincian ganti rugi lahan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. <br /><br />Menurut Rusdi, untuk ganti rugi lahan seluas 800 meter persegi pihaknya telah mengajukan sebesar Rp75 ribu per meter persegi atau Rp6 miliar. <br /><br />Tidak dipenuhinya usulan ganti rugi tersebut karena Pemkab Kotawaringin Timur masih menunggu putusan amar Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pihak bersengketa yakni R.A Djalal. <br /><br />"Kami tidak mau tahu karena pada 2007 lalu MA telah memutuskan Gusti Muhammad Saad pemilik tanah yang sah sebagai pemenang sengketa tersebut, jadi wajar kalau kami sebagai ahli waris mengambil hak atas kepemilikan tanah itu," katanya. <br /><br />Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur Supriadi MT mendesak Pemkab Kotawaringin Timur untuk segera membayar ganti rugi yang diajukan ahli waris dan tidak ada alasan untuk menunda lagi. <br /><br />"Pemerintah daerah harus mengambil kebijakan dan segera menyelesaikan permasalahan ini meski belum ada putusan amar PK dari MA, sebab secara hukum ahli waris Gusti Muhammad Saad adalah pemilik yang sah atas tanah itu," terangnya. <br /><br />Selama ini Pemkab Kotawaringin Timur terkesan mengulur pembayaran ganti rugi dan masalah PK itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah melainkan urusan pihak yang bersengketa. <br /><br />Secara terpisah Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Rukmana Priyatna mengatakan, tidak ada niat pemerintah daerah untuk mengulur ganti rugi tanah itu melainkan menunggu putusan amar PK. <br /><br />"Sebagai pihak ketiga, Pemerintah Daerah sebetulnya ingin segera menyelesaiakan permasalahan itu, namun sekarang kami masih menunggu adanya kepastian hukum yakni putusan PK dari MA," ucapnya. <br /><br />Sementara Kepala Bandara Haji Asan Sampit Tugino mengatakan, dengan ditutupnya landasan pacu itu pelayanan penerbangan menjadi terganggu dan mengakibatkan penundaan penerbangan terutama untuk pesawat jenis Boeing yang berukuran besar sedangkan untuk pesawat jenis ATR masih bisa mendarat. <br /><br />"Akibat pembatalan penerbangan itu ratusan calon penumpang pesawat Merpati Nusantara Arilines untuk semua tujuan menjadi terlantar di Bandara Haji Asan Sampit," ungkapnya. <br /><br />Untuk sementara aktivitas Bandara Haji Asan Sampit ditutup untuk pesawat jenis Boeing hingga pagar pembatas yang dipasang di landasan pacu dibuka kembali, keputusan ini diambil demi keselatan penerbangan dan penumpang. <strong>(das/ant)</strong></p>