Puluhan WNA Tanpa Identitas "Diamankan"

oleh
oleh

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengamankan warga negara asing tanpa identitas asal Tiongkok, Jumat (31/10), kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Pemkot Balikpapan, Subardiono, Jumat. <p style="text-align: justify;">Tindakan pengamanan itu dilakukan Satpol PP, polisi dari Polsek Balikpapan Utara, Polres Balikpapan, dan anggota TNI dari Koramil. "Kami ambil dari Balikpapan Baru sebanyak 29 orang, 19 lelaki dan 10 perempuan," katanya.<br /><br />Ke-29 orang itu ditangkap dari rumah berlantai dua, rumah nomor 02 RT 25 Blok V5 Cluster Den Haag, Balikpapan Baru. Komplek perumahan mewah ini di bawah kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Rumah tersebut dimiliki warga Indonesia bernama Alan Kurniawan.<br /><br />Sehari sebelumnya, Satpol PP Balikpapan mengamankan hingga 45 orang dari sebuah rumah di Markoni, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.<br /><br />Orang-orang Cina ini tidak bisa menunjukkan surat-surat identitas mereka seperti paspor atau lain-lain. Karena itu mereka melanggar aturan keimigrasian dan harus ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.<br /><br />Menurut Subardiono, saat Satpol PP datang dan mengetuk pintu pada Jumat, tidak ada perlawanan apa pun dari para penghuni. Pintu dibukakan oleh seorang penghuni. Terlihat juga sebagian besar penghuni lain yang masih tidur.<br /><br />Dari Tony, warga sekitar yang membantu Satpol PP menerjemahkan percakapan, menyebutkan bahwa para WNA itu ada yang baru 4 hari tinggal di rumah itu. Selainnya sudah 10 hari. Ada juga yang sudah 2 minggu.<br /><br />Mereka mengakunya datang ke Balikpapan untuk berwisata, kata Tony. Namun demikian, surat identitas seperti paspor justru ditahan oleh seseorang yang disebut kepala rombongan.<br /><br />Oleh Satpol PP, mereka diberi waktu untuk mengemasi pakaiannya untuk segera pindah ke Rumah Detensi Imigrasi di Manggar, Balikpapan Timur. (das/ant)</p>