Puskepi: Merger PGN-Pertagas Tidak Bertentangan Dengan UU

×

Puskepi: Merger PGN-Pertagas Tidak Bertentangan Dengan UU

Sebarkan artikel ini

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, rencana merger Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas anak perusahaan PT Pertamina tidaklah bertentangan dengan UU BUMN. <p style="text-align: justify;"><br />"Jika rencana merger itu terwujud, saya yakini bisa memberikan manfaat yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat di negeri ini," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, rencana merger PGN dan Pertagas patut dipertimbangkan oleh Pertamina. Apalagi mergernya PGN dengan Pertagas juga tidak berpengaruh signifikan terhadap pemegang saham minoritas, pemerintah tetap sebagai pemegang saham terbesar, sehingga tidak perlu dilakukan votting antar pemegang saham terkait merger tersebut.<br /><br />"Jadi sepanjang pengendali tetap di tangan pemerintah tidak lah harus pula ada tender offer," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Sofyano menambahkan, PGN dan Pertamina sama-sama BUMN dan di bawah kewenangan kementerian BUMN, sehingga kewenangan serta persetujuan merger tersebut juga kewenangan menteri BUMN.<br /><br />"Rencana merger PGN juga merupakan aksi korporat yang bisa dijalankan jika RUPS (menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham) sudah memberi persetujuan, sehingga kementerian lain tidak perlu intervensi terhadap kewenangan yang menyangkut aksi korporat itu," ungkapnya.<br /><br />Mergernya PGN dengan Pertagas juga mampu menghapus kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan penguasaan pihak asing terhadap saham PGN.<br /><br />Direktur Puskepi menyatakan, sebesar 43,03 persen saham PGN sudah dijual ke investor publik dan sekitar 85 persen (dari total 43 persen tersebut) dimiliki oleh pihak Asing, yang seharusnya jadi perhatian masyarakat dan Pemerintah.<br /><br />Kepemilikan publik pada saham PGN juga harus diumumkan secara transparan kemasyarakatan luas siapa sebenarnya investor publik tersebut, katanya.<br /><br />"Apakah investor publik itu masyarakat umum dalam negeri atau perusahaan milik pihak asing, itu harus jelas, jika kita mau bicara tentang nasionalisme," katanya.<br /><br />Keberadaan dan prospek bisnis PGN sangat bagus karena ini berkaitan dengan pemenuhan energi siap pakai bagi masyarakat sehingga jadi incaran pihak asing sebagaimana Indosat yang akhirnya di privatisasi.<br /><br />"Jangan sampai PGN menjadi Indosat jilid dua, sehingga mergernya PGN dengan Pertagas harus mendapat dukungan dari masyarakat," kata Sofyano. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses