PUSKEPI: Pembentukan Satuan Kerja Migas Sudah Tepat

oleh
oleh

Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Prof DR Ing Tunggul K Sirait menyatakan, pasca-dibubarkannya BP Migas dan dibentuknya Satuan Kerja Migas oleh pemerintah sudah tepat, dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. <p style="text-align: justify;">"Sepanjang SK Migas melakukan fungsinya dengan mengacu kepada pasal-pasal pada UU No. 22/2001 tentang Migas yang pada dasarnya masih berlaku, maka keberadaan SK Migas tidak perlu dipermasalahkan atau dikhawatirkan," kata Profesor DR Ing Tunggul K Sirait dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, investor atau para KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) sudah memahami hal itu sehingga menerima kehadiran SK Migas sampai ditetapkannya badan yang mengatur hulu Migas ini yang dilahirkan dengan UU Migas yang mengatur khusus tentang itu.<br /><br />Terkait adanya pendapat elit masyarakat dan politik agar segera dibentuk badan pengganti BP Migas yang tidak langsung diketuai oleh pemerintah atau menteri ESDM.<br /><br />Tunggul berpendapat, badan yang mengatur tentang hulu Migas tidak bisa lepas dari kendali dan kontrol pemerintah dan sudah diamanatkan dalam UU Migas khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) bahwa Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.<br /><br />"Pasal itu masih berlaku, sehingga pemerintah harus berada di depan, serta berperan dalam kegiatan hulu Migas," ungkapnya.<br /><br />Sementara, adanya kecurigaan beberapa pihak akan adanya kepentingan pihak tertentu terhadap keberadaan SK Migas, dirinya berpendapat, sepanjang sistem dan pengawasan terhadap badan apapun dibuat yang terbaik dan komprehensif, maka semua kecurigaan bisa dihilangkan.<br /><br />"Bila perlu minta petugas KPK atau BPK aktif mengawasi kerja SK Migas atau badan pengganti ini nantinya," ujar Tunggul.<br /><br />Tunggul menyarankan, agar SK Migas dan kementerian ESDM memperkuat tim hukumnya ketika membuat perjanjian dengan KKKS sehingga SK Migas dan atau pemerintah dapat terhindar dari masalah hukum yang timbul nanti.<br /><br />"Mengingat Pemilu dan Pilres 2014 tinggal 1,5 tahun lagi, sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah pemilu dan Pilres, agar revisi UU tersebut bisa tenang, jernih, dan terlepas dari kepentingan pihak manapun," ungkapnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Tunggul K Sirait menambahkan, sejak dirinya di DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Komisi VII, 1998-2004, dirinya dan PDKB satu-satunya partai dan fraksi yang menolak RUU Migas ditetapkan menjadi UU Migas.<br /><br />"Kami menolak, karena sewaktu itu banyak pasal-pasal dalam RUU Migas yang bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi karena hanya Fraksi PDKB yang menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU, maka kami kalah suara, sehingga penolakan kami hanya ditampung dalam meinderheit nota," ujar Tunggul.<br /><br />Apalagi, keanehan draft RUU Migas disampaikan ke DPR RI oleh Pemerintah yang berkuasa waktu itu, tidak ada kajian akademis, padahal setiap draf RUU selalu disertai kajian akademis. "Jadi ini merupakan hal yang teramat janggal buat kami waktu itu," ungkapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>