Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Prof Dr Ing Tunggul K Sirait menyatakan, penunjukan kepala Satuan Kerja Migas harus bebas dari kepentingan, kompromi politik atau golongan, sehingga mampu menjalankan tugas demi negara. <p style="text-align: justify;">"Agar Kepala SK Migas yang ditunjuk bebas dari bayang-bayang pihak tertentu sehingga ia mampu menjalankan tugasnya dengan kepentingan tunggal, yakni kepentingan pemerintah dan negara semata," kata Prof Dr Ing Tunggul K Sirait dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Pontianak, Kamis.<br /><br />Prof Tunggul menjelaskan, sepanjang belum diterbitkannya peraturan yang baru terkait keberadaan SK Migas sebagai pengganti BP Migas yang telah dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Migas, seharusnya penetapan seluruh fungsi atau jabatan SK Migas berada pada kewenangan Menteri ESDM, yang hingga kini jabatan tersebut masih kosong.<br /><br />Perpres No. 95/2012 tersebut juga dapat dinyatakan sebagai mandat presiden kepada Menteri ESDM untuk menata, mengatur, dan menjalankan kegiatan usaha hulu migas sehingga harus mendapat dukungan dari semua pihak.<br /><br />Jika dalam menetapkan kepala SK Migas ternyata menteri ESDM membuat usulan kepada presiden untuk memilih orang yang diusulkan, maka dapat dinilai bahwa menteri ESDM menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan yang wajib dan harus dimintakan persetujuannya.<br /><br />"Saya memberikan penilaian yang sangat baik terhadap sikap Menteri ESDM Jero Wacik," ujarnya.<br /><br />Tunggul menyatakan, pemerintah sebaiknya tidak terpengaruh dan mengabaikan "tekanan" pihak pihak tertentu dalam penunjukan kepala SK Migas karena tekanan itu pasti ada sesuatunya sehingga bisa membahayakan kepentingan SK Migas maupun pemerintah terkait kegiatan usaha hulu Migas.<br /><br />"Penunjukan kepala SK Migas harus mengedepankan ‘zero resistance’ tidak ada hambatan, dan sebaiknya tidaklah ‘orang’ yang berasal dari KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) yang ada agar tidak menjadi pergunjingan, perdebatan, dan penolakan di publik karena akan berujung terganggunya konsentrasi dan kinerja SK Migas," ungkapnya.<br /><br />Tunggul mengimbau, kepada semua pihak untuk berfikir dan bertindak yang terbaik dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang pada akhirnya bisa berdampak terhadap investasi Migas di negeri ini.<br /><br />Dari pernyaaan resmi yang telah dikeluarkan SK Migas baru-baru ini atas dan terhadap kinerja SK Migas atau BP Migas. Menurut dia, ternyata apa yang dilakukan oleh lembaga itu terbukti mampu memberi sumbangan yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara.<br /><br />"Jadi sesungguhnya lembaga ini (SK Migas) tidaklah bermasalah benar sebagaimana didengungkan ke publik," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, dia mendukung, upaya-upaya pemerintah atau SK Migas untuk ditemukannya sumur-sumur atau ladang-ladang Migas baru karena akan berpengaruh besar terhadap peningkatan penerimaan negara juga akan mampu menekan pengeluaran.<br /><br />"Sumur minyak yang telah tua dan terkuras dipastikan akan menguras biaya, jika diumpamakan dengan contoh, sumur air yang airnya sudah terkuras akan memakan tenaga dan biaya untuk mengeluarkan air dari dalamnya, karena itu kita harus mampu menemukan dan mengeksplore sumur-sumur baru," ujar Tunggul. <strong>(phs/Ant)</strong></p>