Home / Tak Berkategori

Puskepi: Wajib Lapor Beli BBM Persulit Pelayaran

- Jurnalis

Kamis, 8 Maret 2012 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menyatakan, adanya aturan pemberlakuan bahwa setiap badan usaha pelayaran wajib lapor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) pada Kantor Syahbandar hanya mempersulit usaha pelayaran dalam negeri. <p style="text-align: justify;">"Dengan adanya aturan itu berpotensi menghambat kelancaran atau operasional kapal milik suatu badan usaha karena setiap pembelian BBM harus lapor pada Syahbandar sehingga menghambat usaha di bidang pelayaran," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi dari Pontianak, Kamis.<br /><br />Menurut dia, dengan dikeluarkannya UU No.17/2008 tentang Pelayaran, telah mengancam usaha pelayaran dalam negeri, seperti pasal 44,46 dan 208 yang diatur pada UU Pelayaran tersebut, karena pada pasal itu mengatur pengisian bahan bakar kapal yang melakukan kegiatan pengisian bahan bakar pada wilayah kerja Tanjung Priok, agar sebelum melakukan kegiatan pengisian bahan bakar kapal diwajibkan mengajukan permohonan pengisian bahan bakar pada Kantor Syahbandar Tanjung Priok.<br /><br />Dengan adanya aturan itu, setiap kapal yang akan membeli dan mengisi bahan bakar diwajibkan lapor dan diawasi pelaksanaan pengisian bahan bakarnya oleh Syahbandar.<br /><br />"Logikanya masak setiap transaksi pembelian bahan bakar harus lapor ke Kantor Syahbandar, hal itu bisa berpotensi menghambat kelancaran atau operasional kapal yang bersangkutan," ujar Sofyano.<br /><br />Menurut dia, apakah petugas Kantor Syahbandar mampu untuk melakukan pengawasannya setiap ada kapal yang bersamaan akan melakukan pengisian bahan bakar. Jika badan usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, apakah kapal mereka tidak boleh mengisi.<br /><br />Selain itu, menurut dia, pasal 46 ayat (a) UU Pelayaran bertentangan dengan UU No.22/2001 tentang Migas, khususnya pasal 26, terkait "penyimpanan bahan bakar".<br /><br />Pada UU Pelayaran, penyimpanan bahan bakar pada depo terapung dapat dijustifikasi sebagai "kapal" yang harus memperoleh izin dari Menteri Perhubungan, hal itu bertentangan dengan pasal 26 dan 23, UU Migas.<br /><br />Sofyano menambahkan, hal itu hendaknya disikapi oleh Menteri Perhubungan dan Menteri ESDM, agar tidak terjadi kasus, dua undang-undang yang saling bertentangan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi
108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang
Pemkab Sintang Terus Perbaiki Mutu Pendidikan, Ajak Penguatan Peranan Orangtua
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
DPC Gerindra Barito Utara Bagikan 400 Kupon LPG 3 Kg Bersubsidi di Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:38 WIB

IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:26 WIB

108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:36 WIB

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Berita Terbaru

Sintang

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:36 WIB