PWI Kalteng Apresiasi UU Keterbukaan Informasi Publik

oleh
oleh

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Tengah memberi apresiasi terhadap Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. <p style="text-align: justify;">"Meski pada prinsipnya UU itu bukan untuk wartawan, namun secara tidak langsung mempermudah tugas wartawan dalam memperoleh informasi untuk disampaikan kepada publik," kata Ketua PWI Cabang Kalteng Sutransyah di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Dia mengatakan, banyak orang beranggapan UU KIP ditujukan untuk membantu wartawan dalam mencari data dan informasi untuk disuguhkan kepada publik melalui media massa, padahal dimaksudkan bagi kepentingan publik secara luas.<br /><br />Menurut dia, masih banyak permasalahan yang dihadapi wartawan dalam mengakses informasi karena tidak sedikit informasi publik yang tidak tersedia, padahal sangat penting untuk disampaikan kepada publik.<br /><br />"Bahkan terkadang informasi terlambat diberikan, padahal jurnalisme menuntut kecepatan penyampaian informasi," katanya.<br /><br />Selain permasalah tersebut, yang sering dihadapi wartawan adalah banyak informasi yang diklaim rahasia secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan kepentingan publik untuk mengetahui informasi.<br /><br />Kondisi ini juga diperburuk sistem pelayanan informasi yang tidak memadai dan tidak sistematis sehingga wartawan sering kebingungan. Kehadiran UU KIP menjadi salah satu solusi yang dapat mempermudah pekerjaan wartawan, katanya.<br /><br />UU ini akan memberi jalan bagi wartawan untuk menyingkirkan klaim rahasia negara yagn sering dilakukan pejabat publik, karena tidak semua yang dilontarkan pejabat merujuk pada informasi strategis yang benar-benar membahayakan kepentingan negara bila dipublikasikan.<br /><br />Dari pengalaman wartawan selama ini, kerahasiaan informasi sering dilakukan secara semena-mena dan hanya untuk melindungi kepentingan birokrasi, pejabat ataupun kepentingan politik tertentu.<br /><br />Sutransyah mengatakan, pejabat publik tidak boleh menggunakan tameng UU KIP untuk menghambat peliputan wartawan, apalagi pada 14 Juli 2011 Dewan Pers dan Komisi Informasi telah menandatangani MoU, yang menjamin hak wartawan mengakses informasi.<strong> (das/ant)</strong></p>