Rahn: Solusi Keuangan Berbasis Syariah

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahn: Solusi Keuangan Berbasis Syariah

Pengertian Rahn

Rahn adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti menjadikan suatu barang bernilai sebagai jaminan utang. Dalam konteks keuangan modern, Rahn dapat disamakan dengan sistem pegadaian, namun dengan prinsip-prinsip yang sesuai syariat Islam. Rahn digunakan sebagai alternatif pembiayaan jangka pendek, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual aset miliknya.

Dasar Hukum Rahn dalam Islam
Konsep Rahn memiliki dasar dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Selain itu, terdapat banyak hadis yang menguatkan kebolehan Rahn, asalkan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan dharar (merugikan).

Prinsip-prinsip Rahn Syariah
Dalam sistem Rahn Syariah, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi:

Adanya Barang Jaminan (Marhun): Barang yang dijadikan jaminan harus memiliki nilai ekonomis, dimiliki sah oleh pemiliknya, dan tidak sedang disengketakan.

Adanya Pihak yang Berhutang (Rahin) dan yang Berpiutang (Murtahin): Rahin: Pihak yang menggadaikan barang.
Murtahin: Pihak yang memberikan pembiayaan atau pinjaman.
Tidak Ada Unsur Riba: Pembiayaan dalam Rahn tidak boleh mengambil keuntungan dari bunga, melainkan hanya dari biaya pemeliharaan atau administrasi yang wajar.

Transparansi dan Keadilan: Semua pihak harus memahami isi akad, termasuk syarat, nilai barang, dan hak/kewajiban masing-masing.
Contoh Praktik Rahn:

Misalnya seseorang membutuhkan dana untuk biaya pendidikan anaknya, ia dapat menggadaikan emas miliknya ke lembaga keuangan syariah. Lembaga tersebut akan menilai emas tersebut dan memberikan pinjaman sesuai dengan nilai taksir. Setelah pinjaman lunas, emas akan dikembalikan ke pemiliknya.
Perbedaan Rahn Syariah dengan Pegadaian Konvensional
Aspek
Rahn Syariah
Pegadaian Konvensional

Sistem Pembiayaan
Bebas riba
Mengandung bunga

Biaya
Hanya biaya pemeliharaan/administrasi
Bunga dan denda

Dasar Hukum
Al-Qur’an dan Hadis
Hukum positif

Lembaga Pengelola
Pegadaian Syariah, Bank Syariah
Pegadaian umum, lembaga konvensional

Manfaat Rahn bagi Masyarakat
Cepat dan Aman: Proses pengajuan yang relatif cepat dan aset tetap aman.
Sesuai Syariah: Tidak melibatkan riba, sehingga tenang secara spiritual.
Membantu Kebutuhan Mendesak: Cocok untuk kebutuhan darurat tanpa menjual aset.

Barang yang Bisa Digadaikan dalam Rahn
Emas atau perhiasan
Sertifikat rumah/tanah
Kendaraan
Surat berharga (dengan persyaratan tertentu)

Kesimpulan
Rahn merupakan solusi keuangan berbasis syariah yang adil dan transparan. Sistem ini menawarkan alternatif pembiayaan yang tidak memberatkan masyarakat, sekaligus menjaga prinsip-prinsip Islam. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan cepat dan aman, Rahn menjadi pilihan yang relevan, praktis, dan sesuai syariah.

Penulis:
Rafly Ariel Hidayat, Mahasiswa Sistem Informasi, Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika Komputer Tazkia, Dramaga

Berita Terkait

Adaptasi atau Tenggelam: Peran Inovasi di Era Persaingan Global
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia
Membangun Mental Pantang Menyerah dalam Dunia Entepreneur
TikTok Shop dan Marketplace: Cara Baru UMKM Meningkatkan Omzet di Media Sosial
Peran Pendidikan Kewirausahaan dalam Mendorong Tumbuhnya Generasi Produktif
Dampak Ekonomi Digital terhadap Pola Konsumsi Masyarakat Modern

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:54 WIB

Adaptasi atau Tenggelam: Peran Inovasi di Era Persaingan Global

Sabtu, 8 November 2025 - 18:37 WIB

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Sabtu, 1 November 2025 - 18:15 WIB

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Membangun Mental Pantang Menyerah dalam Dunia Entepreneur

Berita Terbaru