Raibnya Jatah Mita Bersubsidi Dua Bulan

oleh
oleh

Terkait raibnya jatah minyak tanah bersubsidi selama dua bulan yang belum diterima warga tiga RT di Jalan Pangeran Kuning Kelurahan Tanjungpuri masih menyisakan tanya, polisi juga baru sebatas melihat dan mengumpulkan informasi, belum sampai pada tindakan hukum. <p style="text-align: justify;">“Yang jelas kita sejauh ini masih mengecek dulu dan mengumpulkan informasi,” kata Ajun Komisaris Andi Yul Lapawesean, Kasatreskrim Polres Sintang.<br /><br />Ditanya soal tuntutan masyarakat yang meminta masalah tersebut dibawa ke proses hukum karena sudah dua bulan minyak tanah bersubsidi itu tidak didistribusikan kepada masyarakat, ia menegaskan sejauh ini pihaknya akan melihat dulu bagaimana perkembangannya.<br /><br />“Kalau nanti ditemukan unsur pidananya maka akan di proses, aturan soal BBM ini kan lex spesialis, kita tetap mengacu pada aturan itu,” jelasnya.<br /><br />Sebelumnya, puluhan warga tiga RT mendatangi  Kantor Lurah Tanjung Puri mempertanyakan dua bulan minyak tanah mereka raib di pangkalan. Pertemuan sempat memanas lantaran pemilik pangkalan menghilang.<br /><br />Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pihak PT Kapuas Melawi Indah selaku agen penyalur minyak tanah bersubsidi telah mengirim jatah minyak untuk pangkalan tersebut dan menegaskan Ketika minyak sudah keluar dari agen, tanggungjawab berada di pangkalan.<br />Bahkan pihak agen mengancam akan memutuskan hubungan usaha terhadap pangakalan yang nakal itu.<strong> (phs)</strong></p>