Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ketertiban dan ketenteraman umum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) se-Kapuas Hulu, Selasa (19/07/2011) resmi dibuka di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu oleh Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH. <p style="text-align: justify;">Rakerda diikuti sebanyak 63 orang Sat.Pol.PP yang terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan 23 orang, Sat. Pol.PP dari Kabupaten sebanyak 40 orang. <br /><br />Dalam sambutan Ketua Pelaksana kegiatan tersebut, Dini Ardianto, SIP yang juga merupakan Kepala Sat.Pol-PP Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut diantaranya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Pol.PP dala melaksanakan tugas maupun fungsinya, terutama dibidang keamanan ketentraman dan ketertiban umum, untuk mewujudkan persamaan presepsi terhadap tugas maupun fungsinya dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat pada umumnya, serta membahas kegiatan yang dianggap prioritas, sehingga mampu menghasilkan masukan bagi penentu kebijakan Kabupaten dalam bidang ketentaraman dan ketertiban masyarakat umum di daerah.<br /> <br />“Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak terutama untuk Sat.Pol.PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” harapnya. <br /><br />Sementara itu dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH mengatakan bahwa keberadaan Sat Pol.PP sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2010 Tentang Sat.Pol.PP adalah bagian perangkat daerah untuk pengakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. <br /><br />“Keteriban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakuka kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur,” ungkapnya.<br /> <br />Dijelaskan Nasir, kedudukan tugas da fungsi Sat.Pol.PP adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di setiap Kecamatan yang ada pada Kabupaten Kapuas Hulu serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah antara lain ikut melakukan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah, membantu pengamanan da pengawalan VVIP termasuk pengamanan dan pengawalan pejabat Negara dan tamu Negara, pelaksanaan pengamanan dan penertiban asset yang belum teradministrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. <br /><br />Selain itu, Sat Pol.PP juga perlu memberikan teladan kepada segenap masyarakat dalam hal penegakkan peraturan dan pemeliharaa ketentraman dan ketertiban sehingga dapat menumbuhkan wibawa dan dukungan terhadap Pol.PP di tengah masyarakat, dan dalam melaksanakan tugasanya Pol.PP diharapkan selalu mengedepankan penataan dari pada penertiban artinya fungsi Pol.PP memberika pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya penataan suatu kawasan perlu adanya penertiban, kawasan yang dilarang atau kawasan hijau untuk lingkungan maka masyarakat dengan sendirinya akan bisa memahami dan mengerti mengapa harus ditertibkan. <br /><br />“Kegiatan Rakerda ini sangat penting dan strategis guna menunjang dalam bertugas serta meningkatkan kemampuan pola pikir Pol.PP dalam menjalakan tugas dibidang ketentaraman dan ketertiban yang diembannya,” tandanya. <strong>(phs)</strong></p>














