Adianus Susanto (27) seorang wartawan Media cetak dan Online Radar Nusantara, sekitar pukul 10.30 wib, Sabtu malam (10/03/2012) menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI dari Batalyon 644/ Walet Sakti Putussibau. Kejadian tersebut berawal ketika seorang wartawan tersebut sedang meliput razia gabungan yang digelar oleh Polres Kabupaten Kapuas Hulu, di jalan Kom Yos Sudarso tepatnya di depan Polsek Kota Putussibau. <p style="text-align: justify;">Razia yang digelar tersebut melibatkan sebanyak 6 personil dari Polisi Militer dan puluhan personil dari Polres Kabupaten Kapuas Hulu. menjelang berakhirnya kegiatan razia tiba-tiba muncul kendaraan bermotor yang dikendarai oleh masyarakat sipil dan kurang lebih 20 orang anggota TNI dari Batalyon 644 Walet Sakti Putussibau melaju kencang hendak melintasi lokasi razia yang sedang berlangsung. <br /><br />Melihat kondisi tersebut aparat keamanan yang sedang melaksanakan tugas razia langsung berupaya menghentikan gerombolan kendaraan bermotor tersebut. Tidak terima atas pemeriksaan atau yang dilaksanakan sejumlah oknum TNI Batalyon 644 Walet Sakti Putussibau tersebut langsung membabi buta menyerang kearah meja tilang yang berada di teras kantor Polsek Kota Putussibau Utara. <br /><br />“Mereka langsung menyerang menuju meja tilang dan terjadilah keributan, nah saat itu Saya sedang mengambil gambar video keributan tersebut, tiba-tiba datang seorang oknum TNI dari Batalyon 644 Walet Sakti Putussibau hendak merampas alat yang digunakan Saya saat mengambil video, tak berhasil merampas dari tangan Saya, akhirnya dia melakukan pemukulan tepat mengenai di tekuk leher belakang disisi kuping,” ungkap Santo Wartawan korban pemukulan oleh oknum TNI. <br /><br />Dituturkan Santo bahwa setelah kejadian tersebut aparat keamanan dan sejumlah anggota Polisi Militer yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan keributan yang terjadi, sementara itu Santo mengaku dirinya langsung menghubungi Pasiintel dan meminta agar perlakuan tak terpuji seorang oknum TNI tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. <br /><br />“Jelas saya tidak terima dengan perlakuan ini, Saya minta yang bersangkutan untuk diproses secara hukum yang berlaku dan sesuai ketentuan yang ada di institusi TNI,” tegasnya. <br /><br />Tidak hanya itu, didampingi tiga orang rekan seprofesinya, Santo langsung digiring menuju Kantor Polisi Militer guna dimintai keterangan dan membuat laopran secara resmi, usai dimintai keterangan sekitar pukul 00.45 wib, Santo akhirnya di visum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Diponeggoro Putussibau, hanya saja hasil visumnya baru bisa diketahui hari Selasa.<br /> <br />Dikonfirmasi di ruanganya, Dansubdenpom Putussibau Letda Slamet.T. mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya kata Slamet sudah mendapatkan laporan dari korban pemukulan oleh salah satu anggota Batalyon 644/walet sakti Putussibau. <br /><br />“Saya jamin kasus ini tetap akan Kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.<strong> (phs)</strong></p>















