Home / Tak Berkategori

Ranperda Izin Usaha Perkebunan Dibahas Kembali

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2011 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin usaha perkebunan di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dibahas di DPRD setempat, kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Fitrayanto Suriadinata SH M.Hum. <p style="text-align: justify;">"Pembahasan ranperda tentang izin usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Kapuas akan kami lanjutkan dalam waktu segera setelah ada penetapan jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kapuas," katanya di Kuala Kapuas, Senin.<br /><br />Menurutnya, belum selesainya pembahasan ranperda tersebut bersama pihak DPRD Kabupaten Kapuas karena waktu pembahasan yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah cukup singkat.<br /><br />Sehingga akibatnya pembahasan hanya sampai pada nomenkaltur menimbang dan mengingat, meskipun lima raperda telah selesai dibahas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.<br /><br />"Pembahasan masih belum masuk pada materi inti ranperda karena masih memelukan banyak referensi lagi untuk membahasnya bersama DPRD Kabupaten Kapuas," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Robert Linuh Gerung mengatakan perpanjangan pembahasan ranperda tersebut bukan karena terbitnya Instruksi Presiden RI No.10/2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut.<br /><br />Melainkan karena menunggu raperda tentang ijin usaha perkebunan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, katanya.<br /><br />Sedangkan Bupati Kapuas, Ir HM Mawardi sebelumnya juga mengatakan materi pokok yang diatur dalam ranperda tersebut bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang perkebunan, perlu mengatur pemberian ijin usaha dibidang perkebunan.<br /><br />Dalam raperda tersebut juga mengatur izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan untuk budidaya, izin usaha perkebunan untuk pengolahan, surat tanda daftar usaha perkebunan, surat tanda daftar usaha industri.<br /><br />Izin usaha perkebunan adalah izin tertulis dari bupati dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan, katanya.<br /><br />Ia juga mengatakan telah menerbitkan izin perkebunan besar swasta (PBS) sebanyak 22 buah yang terdiri dari tujuh buah di kecamatan wilayah pasang surut dan 15 buah berada di kecamatan wilayah non pasang surut.<br /><br />Dari 22 izin PBS tersebut terdapat lima PBS telah berproduksi sebanyak 2.961 hektare tanaman menghasilkan, demikian Bupati HM Mawardi. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru