Rapat Paripurna Terhadap Hasil Pembahasan Pansus Terhadap Sembilan Raperda

oleh
oleh

Dewan Perwakuilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-11 masa persidangan III dalam rangka penyampaian laporan pimpinan Pansus terhadap hasil pembahasan Sembilan (9) Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2016. <p>Rapat paripurna tersebut di laksanakan di Ruang Sidang DPRD Sintang yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Sekda, Forkorpimda dan sejumlah anggota DPRD Sintang, Senin (31/10/2016).</p> <p>Dalam pidato pengantarnya Terry Ibrahim mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah tanggal 11-29 Oktober 2016, ketiga Pansus DPRD Sintang telah melakukan pembahasan terhadap sembilan Raperda baik intern Pansus maupun bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.</p> <p>“Dalam pembahasan tersebut menurut kami sangat serius dan sungguh-sungguh walaupun kadang-kadang menimbul suasana tidak enak, hal ini bukan untuk mencari kesalahan masing-masing pihak, tapi semata-mata untuk mencari kebenaran materi dari suatu peraturan yang akan mengatur kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang”, jelasnya.</p> <p>Lanjut Terry, untuk memperbanyak referensi Pansus dalam mambahas materi Raperda tersebut ketiga Pansus melakukan konsultasi ke biro pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dirjen Otonomi Daerah, Ke Kabupaten Bogor, Ke Pemerintah Kota Pontianak serta kunjungan kerja ke kecamatan.</p> <p>“Atas nama pimpinan Dewan mengucapkan terima kasih atas keseriusan dan keuletan saudara-saudara anggota DPRD yang duduk dalam Pansus maupun SKPD yang terkait, Kata Terry.</p> <p>Berikut 9 Raperda yang dibahas oleh Pansus DPRD dan SKPD Kabupaten Sintang:</p> <p>l. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.</p> <p>2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Tempunak Ulu. Kecamatan Sepauk Tengah, Kecamatan Sepauk Hulu Dan Kecamatan Pudau Raya Di Kabupaten Sintang.</p> <p>3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar, dan Kecamatan Tontang di Kabupaten Sintang.</p> <p>4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara Dan Kecamatan Ketungau Hulu Utara Di Kabupaten Sintang.</p> <p>5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu Dan Kecamatan Dedai.</p> <p>6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.</p> <p>7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p> <p>8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Utara, Kecamatan Jungkit, Kecamatan Kayan Tengah Dan Kecamatan Ambalau Hulu Di Kabupaten Sintang.</p> <p style="text-align: justify;">9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Danum Serawai Dan Kecamatan Melawi Hulu Di Kabupaten Sintang. (KN)</p>