Raperda Pelayanan Satu Pintu Dorong Pembangunan Barut

oleh
oleh

Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah mengatakan rancangan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk mendorong pertumbuhan pembangunan melalui sektor dunia usaha. <p style="text-align: justify;">"Jadi raperda ini untuk percepatan pembangunan swasta dan meningkatkan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah," kata Bupati Nadalsyah melalui jawabannya atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap penyampaian tiga buah reperda di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Pemandangan umum itu berasal dari fraksi pendukung dewan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa.<br /><br />Menurut Nadalsyah, pelayanan terpadu satu pintu tergambar dari penyelenggaraan pelayanan perizinan yang telah berjalan selama ini dimana sarana dan prasarana masih terbatas serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP)yang ada.<br /><br />"Kita telah mampu memberikan pelayanan dengan prinsip-prinsip keterpaduan kepada masyarakat melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) sejak 2009 lalu," kata Nadalsyah.<br /><br />Bupati Barito Utara itu menjelaskan, melalui raperda tersebut dengan terbentuknya kelembagaan badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu nantinya mempunyai kewenangan semakin luas dan didukung sarana dan prasarana yang semakin memadai.<br /><br />Diharapkan lebih memuaskan masyarakat dalam mendapatkan perizinan dan non perizinan tentunya diikuti pembaharuan SOP dan standar pelayanan minimun (SPM) yang menyesuaikan kebutuhan.<br /><br />"Jadi pelaksanaanya nanti dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sedangkan untuk struktur organisasi mengacahu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah," jelas dia.<br /><br />Sedangkan ada pertanyaan mengapa raperda tersebut baru sekarang diajukan ke DPRD, Bupati Nadalsyah menjawab dikarenakan setelah terbitnya Pepres Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan tanggal 24 September 2014.<br /><br />Setelah dilakukan sosialisasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kalteng pada Februari 2015, Pemkab Barito Utara terlebih dahulu harus melakukan analisis dan pengkajian diantaranya perhitungan analisis beban kerja , analisis jabatan dan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait.<br /><br />"Kami berharap tiga reperda ini dapat dibahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sesuai tahapannya," kata Nadalsyah.<br /><br />Tiga raperda tersebut antara lain tentang bangunan gedung,tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.<br /><br />Kemudian raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Barito Utara.<br /><br />Pada rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas dan dihadiri Wakil Bupati setempat Ompie Herby dan sejumlah pejabat lainnya. (das/ant)</p>