Raperda Penanggulangan Rabies Lindungi Masyarakat Barsel

oleh
oleh

Wakil Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit rabies bertujuan untuk melindungi masyarakat. <p style="text-align: justify;">“Makanya kita telah membuat regulasi raperda yang telah kita ajukan ke DPRD Barsel”, kata Wakil Bupati usai mengajukan tiga raperda ke DPRD Barsel, di Buntok, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, dalam raperda tentang penanggulangan penyakit rabies yang telah diajukan pihaknya tersebut meletakan pada dua tujuan dasar secara seimbang.<br /><br />“Disatu sisi untuk menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang berkenaan dengan ketertiban dan ketentraman umum dari ancaman penyakit rabies,”jelasnya.<br /><br />Pada sisi lainnya lanjut dia, bertujuan untuk menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang, termasuk hewan penular rabies.<br /><br />Menurut dia, dalam raperda itu telah dibuat regulasi dengan berbagai persyaratan kepemilikan dan tindakan terhadap hewan penular rabies yang mengganggu kepentingan umum.<br /><br />Didalam raperda tersebut juga kata dia, akan diberikan jaminan kepemilikan dan hak peredaran serta fasilitas umum untuk memberikan kesehatan terhadap hewan penular rabies yang dipelihara oleh pemiliknya.<br /><br />“Hal tersebut juga dimaksudkan agar pemilik hewan dapat menghormati kepentingan umum diwilayah Barsel ini,”ungkapnya.<br /><br />Oleh karena itu ia mengharapkan materi raperda yang disampaikan ini dapat dibahas dan dikaji sehingga mendapat persetujuan bersama menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.<br /><br />Dengan demikian lanjut Satya Titiek Atyani Djoedir, maka Perda tersebut nantinya akan dapat diterapkan dalam upaya untuk menanggulangi penyakit rabies diwilayah Barsel ini. (das/ant)</p>