Home / Tak Berkategori

Raperda Penyertaan Modal Bpr Kutai Timur Dipersoalkan

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2011 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kutai Timur, Kaltim mempersoalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Rp1 miliar di Bank Pekreditan Rakyat (BPR), mengingat ada beberapa hal yang dianggap janggal. <p style="text-align: justify;">Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah (Pansus Perda) Penyertaan Modal BPR Kutai Timur, HM.Mastur Djalan di Sangata, Kamis mengatakan bahwa dewan akhirnnya menolak pembahasan Reperda karena rancangan peraturan daerah inisiatif ekskutif itu tanpa ada transparansi.<br /><br />Ketua Komisi I DPRD Kutai Timur periode 2009-2014 itu menyatakan kejanggalan utama yang menjadi hal paling krusial sehingga DPRD Kutim sangat berhati-hati, yakni Pemkab Kutai Timur sudah menyerahkan penyertaan modal di BPR Rp1,5 miliar 2004 tanpa ada dasar hukum (Perda).<br /><br />"Masalah krusial yang harus ada penjelasan pihak ekskutif selaku inisiator Raperda. Yakni, penyertaan modal baru diajukan tahun 2010, sedangkan uang sudah disetorkan pada 2004 lalu, kan ini aneh," katanya menegaskan.<br /><br />Hal itu dianggap penting karena tidak ingin masalah tersebut jadi persoalan hukum nantinya.<br /><br />"Pihak ekskutif selaku inisiator Raperda harusnya menjelaskan dulu, sumber dana dari mana dan dasar hukumnya apa," papar dia.<br /><br />"Harusnya dijelaskan dulu dari mana Rp1 miliar itu, apakah dari dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau sumber lain," katanya menambahkan.<br /><br />"Raperda itu sebelum dijadikan Perda harus dibahas dulu secara rinci karena pihak DPRD nantinya yang paling dianggap bertanggung jawab dari sebuah produk peraturan daerah," ujar dia menambahkan.<br /><br />Wakil ketua DPRD Mahyunadi menyatakan bahwa sebetulnya Perda penyertaan modal ke BPR sudah pernah dibahas namun terhenti akibat adanya sejumlah kejanggalan itu.<br /><br />"Memang ada beberapa kejanggalan, misalnya uang Rp1 miliar itu sudah disertakan di BPR namun baru sekarang diajukan Raperda. Sebuah Perda tidak mungkin berlaku surut," ujar salah satu anggota Pansus, Sugianto Mustamar, politisi dari Partai Hanura. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru