Raperda Pinjaman Daerah dan Miltiyears Akan Dipansuskan

oleh
oleh

Ketua Badan Legislasi DPRD Melawi, Pose ditemui seusai rapat internal DPRD, Selasa (1/8) kemarin mengatakan, dari total 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Melawi dinyatakan siap untuk diparipurnakan. Namun ada tiga Raperda yang memerlukan pembahasan mendalam antara DPRD. <p style="text-align: justify;">“Secara keseluruhan sudah tidak ada lagi persoalan pada sebagian besar Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Melawi. Hanya, ada perdebatan pada Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Melawi. Terkait penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah apakah masuk dalam kategori rendah, sedang atau tinggi,” ungkapnya.<br /><br />Lebih lanjut Pose mengatakan, Legislatif meminta adanya kepastian dari pihak pemerintah untuk menetapkan kategori keuangan daerah Melawi masuk dalam kelompok tinggi, sedang atau rendah. Sebab klausul tersebut dinilai sangat penting dalam penetapan besaran tunjangan serta dana operasional bagi pimpinan serta anggota DPRD Melawi. <br /><br />Dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, kategori kemampuan fiskal daerah dibagi dalam tiga kategori, yakni rendah, sedang dan tinggi. Kelompok kemampuan keuangan ini mempengaruhi besaran tunjangan anggota DPRD serta dana operasional yang bisa dianggarkan dari APBD.<br /><br />“Kalau dari kajian dari kita, Melawi ini masuk dalam daerah tinggi. Nanti kita tetapkan tinggi, lalu pemerintah malah menetapkan perbup Melawi daerah sedang, itu kan jadi persoalan. Karena ini menyangkut hak-hak anggota DPRD,” jelas Pose.<br /><br />Karena itu, DPRD lanjut Pose akan terus memperjuangkan satu pasal ini dalam draf Raperda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD karena lahirnya PP 18 memang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota DPRD dari presiden Jokowi.<br /><br />“Melawi sebenarnya masuk kategori tinggi, ya kita harapkan pemerintah menyesuaikan dengan kajian daerah kita masuk kategori tinggi. Jangan sampai nanti karena di dalam Perda, kategori ini menjadi domain pemerintah untuk menetapkannya, malam nantinya ditetapkan tidak sesuai dengan kategori sebenarnya alias dikatakan sedang atau rendah. Sekarang bola panas ini ada di pemerintah, bagaimana mereka akan merespon. Kita bicara soal PP. Nanti akan menjadi domain pemerintah menetapkan kemampuan fiskal Melawi masuk kelompok mana. Kita minta mereka mengkaji itu,” ujarnya.<br /><br />Terpisah, Ketua DPRD, Abang Tajudin juga menegaskan, persoalan ini akan dibahas bersama oleh badan legislasi bersama pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Kausul dalam raperda soal status Melawi masuk kategori sedang, tinggi atau rendah harus dipertegas sejak awal.<br /><br />“Kalau kita Melihat, seharusnya ini masuk dalam kelompok tinggi. Maka kita minta ada ketegasan dalam Raperda Hak Keuangan dan Adminisitrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Nanti kita minta banleg untuk konsultasi ke kemendagri dan kemenkeu terkait soal ini,” paparnya.<br /><br />DPRD, lanjut Tajudin juga sudah memutuskan bahwa dua Raperda yakni terkait pinjaman daerah serta pelaksanaan pembangunan tiga jembatan dengan pola multiyears akan dibahas melalui pansus tersendiri. “Raperda pinjaman daerah dan Pansus akan diupayakan dibahas secepatnya. Kita ingin segera menyelesaikannya,” paparnya. <br /><br />Sementara itu, pada saat dilakukan pembahasan dalam rapat internal DPRD, Joni Yusman dari legislator PAN, mengatakan dalam Raperda Hak Keuangan dan Administrasi anggota DPRD, Melawi seharusnya tak dibuat mengambang terkait penetapan kategori kemampuan fiskal daerah. Ia berargumen, dengan melihat besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) serta pendapatan lainnya yang telah berada di atas Rp 600 miliar. Seharusnya Melawi sama dengan daerah lainnya yang masuk dalam kategori tinggi.<br /><br />“Pemerintah jangan hanya melihat dari sisi PAD sehingga nanti menetapkan kemampuan keuangan daerah masuk dalam kategori rendah. Kita tidak bisa hanya melihat defisit APBD setiap tahun, tapi lihat juga penyebab defisit ini. Berapa nilai pendapatan daerah pada APBD,” paparnya. (KN)</p>