Raperda Praktik Kedokteran Di Kalsel Ganti Judul

oleh
oleh

Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah dari Partai Golkar mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah praktik kedokteran di provinsi tersebut, yang merupakan inisiatif dewan, ganti judul. <p style="text-align: justify;">Perubahan itu setelah konsultasi Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel yang membahas Raperda praktik kedokteran tersebut dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, 9-11 Mei lalu, ungkapnya dalam rapat paripurna, Jumat.<br /><br />Selain itu, Kemendagri juga meminta Pansus I DPRD Kalsel untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara tertulis dalam jangka waktu 15 hari setelah berkonsultasi, ungkapnya dalam paripurna dewan yang dihadiri Wakil Gubernur setempat H Rudy Resnawan.<br /><br />Sedangkan pergantian judul Raperda praktik kedokteran itu menjadi penyelenggaraan izin praktik kedokteran bagi dokter, dokter gigi dan dokter spesialis, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).<br /><br />Oleh karena itu. rapat paripurna hanya mengagendakan laporan Pansus II DPRD Kalel yang membahas perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).<br /><br />Sementara laporan Pansus I DPRD Kalsel mengalami penundaan dan akan dijadwalkan kembali setelah selesai perbaikan dan penyempurnaan, demikian Nasib Alamsyah.<br /><br />Pembahasan kedua Raperda inisiatif DPRD Kalsel itu sejak awal Januari lalu, dengan masing-masing ketua Pansus I H Puar Junaidi dari Partai Golkar dan Pansus II Muhammad Ihsanudin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Ketua Pansus I DPRD Kalsel, mengungkapkan, dalam konsultasi tersebut pada prinsipnya pihak Kemendagri memaklumi aspirasi masyarakat Kalsel melalui wakil-wakilnya di DPRD provinsi setempat.<br /><br />Namun pihak Kemendagri melalui Biro Hukumnya, menyarankan Pansus DPRD Kalsel agar lebih menyempurnakan Raperda praktik kedokteran tersebut, antara lain dengan menambah kejelasan latar belakangan munculnya Ranperda inisiatif dewan tersebut.<br /><br />Selain itu, menyarankan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan agar Raperda yang akan menjadi Perda tersebut jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, karena Raperda praktik kedokteran dianggap punya spesifikasi.<br /><br />Ketua Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu mengungkapkan, ketika konsultasi dengan pihak Kemendagri, pihak melakukan diskusi yang cukup panjang dengan Biro Hukum kementerian tersebut, karena terjadi perbedaan pendapat dan persepsi.<br /><br />Sebagai contoh peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan dokter pemerintah/pegawai negeri sipil (PNS) praktik di tempat-tempat/rumah sakit swasta yang tak sejalan dengan peraturan perundang undangan lebih atas mengenai disiplin pengawai negeri.<br /><br />"Oleh karena itu, peraturan Menteri Kesehatan tersebut seakan menempatkan dokter sebagai "manusia setengah dewa". Bagaimana pula kalau seorang guru meninggalkan tempat tugas utamanya, seperti mengajar ke sekolah lain," tuturnya.<br /><br />Mantan Ketua Komisi A (kini I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu mengaku terkesan dan tertarik dengan pengaturan/pengelolaan tenaga dokter di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepulauan Riau (Kepri).<br /><br />Di dua provinsi tersebut (Sulut dan Kepri) dokter pemerintah terikat aturan untuk praktik di tempat-tempat/rumah sakit swasta, apalagi menjadi direksi, sebaik selaku Direktur Utama (Dirut) maupun Direktur, tidak diperkenan.<br /><br />"Dengan ketentuan tersebut para dokter diharapkan bisa lebih maksimal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tempat-tempat/rumah sakit pemerintah," demikian Puar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>