Dari 3 Pansus yang dibentuk, hanya Pansus III yang menyatakan belum dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Sintang 2010-2015. <p style="text-align: justify;">Dalam laporan kerjanya di Rapat Paripurna ke 5 DPRD Sintang, Selasa (31/01/2012), Pansus III melalui juru bicaranya Lusius Nelis memaparkan alasan belum terselesaikannya pembahasan reperda yang menjadi tanggungjawab Pansus III.<br /><br />Panitia Khusus, menurut Lusius Nelis memiliki waktu 10 hari untuk melakukan pembahasana raperda (20 – 30 Januari 2012), termasuk didalamnya adalah kegiatan konsultasi ke pemerintah pusat.<br /><br />“Diwaktu 10 hari tersebut, Pansus III hanya melakukan rapat dua kali dan satu kali konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.<br /><br />Rapat dengan tim raperda eksekutif terjadi pada tanggal 21 dan 30 Januari 2012. Konsultasi ke Kemendagri tanggal 24-29 januari 2012. <br /><br />“Tanggal 22-24 Januari kita tidak melakukan pembahasan karena hari libur nasional,” kata Nelis.<br /><br />Dari semua tahapan tersebut, paparnya, disimpulkan karena sangat terbatasnya waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan selama 2 hari, yakni tanggal 21 dan 30 Januari 2012, menjadikan Pansus baru mampu melakukan pembahasan pada tataran batang tubuh dari Raperda, dan belum masuk pada isi daripada konsep RPJMD yang disampaikan Pemerintah.<br /><br />“Limit yang singkat ini menyebabkan kita hanya baru membahas pada tataran batang tubuh dari Raperda, dan belum masuk pada isi daripada konsep RPJMD,” ungkapnya.<br /><br />Selain itu, hasil pencermatan sementara dari Pansus III pada bagian dasar hukum pembuatan perda RPJMD, terdapat dua UU yakni UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan ditegaskan dalam PP No.8/2008 yang menegaskan bahwa RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah dan paling lama 3 bulan setelah kepala daerah dan wakilnya dilantik.<br /><br />“Melihat hal tersebut, maka pembahasan RPJMD saat ini telah mengalami keterlambatan, selain itu penyusunan RPJMD berpedoman pada RTRW,” kata jubir Pansus III ini.<br /><br />Mengingat RTRW kabupaten Sintang belum ada, maka Pansus III dan tim Raperda Eksekutif sepakat bahwa Raperda RPJMD belum memenuhi syarat dasar hukum yang cukup untuk dilakukan pembahasan, sehingga disepakati untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.<br /><br />“Pansus III dan tim raperda eksekutif telah sependapat untuk perpanjangan waktu pembahasan guna penyempurnaan materi Raperda,” pintanya.<br /><br />Dengan kondisi ini, pansus III juga mengajak untuk tidak terjebak pada persoalan tersebut karena bukanlah substansi yang harus diperdebatkan.<br /><br />“Yang terpenting adalah formulasi pembangunanlah yang harus kita rumuskan secara nyata, transparan dan terukur serta mudah untuk diwujudkan.” pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>















