Raperda Tahun Jamak Dilatarbelakangi Hasil Evaluasi Pembangunan

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ir H Acmad Diran mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun Jamak Jalan Provinsi Kalteng adalah, hasil evaluasi pembangunan, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan. <p style="text-align: justify;">"Raperda tersebut dibuat bersama DPRD Kalteng dalam upaya percepatan sasaran mulai tahun 2012-2014, yakni mantapnya jalan strategis," kata H Acmad Diran, pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Senin.<br /><br />Menurutnya, memperhatikan ketersediaan dana pembangunan yang terbatas, apabila dikaitkan dengan panjang jalan provinsi 1.623,75 kilometer yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi untuk ditangani.<br /><br />"Untuk mendapatkan hasil penanganan yang lebih baik adalah, dengan sistem kontrak tahun jamak," ujarnya.<br /><br />Dikatakan dia, ruas-ruas jalan yang mendapat perhatian prioritas penanganan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan dan sektor-sektor pembangunan lainnya dengan sistem kontrak tahun jamak jalan adalah, Jalan Bagendang-Samuda-Ujung Pandaran sepanjang 65,3 kilometer.<br /><br />"Selanjutnya, Jalan Simpang Penopa – Riam Durian – Sukamara sepanjang 98,5 kilometer, Jalan Lungkuh Layang-Kalahien sepanjang 47,87 kilometer, dan Jalan Patung-Hayaping-Bentot-Pasar Panas sepanjang 56,05 kilometer," terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, semula Raperda Kegiatan Tahun Jamak Jalan Provinsi Kalteng diajukan rencana semula lima segmen ruas jalan yang akan ditangani atau sepanjang 379,6 kilometer dengan target efektif 165,7 kilometer dan fungsional sepanjang 213,9 kilometer.<br /><br />"Setelah memperhatikan hasil pemandangan umum fraksi dewan, baik berupa tanggapan, pandangan, saran maupun pertanyaan serta hasil tim kecil legislatif bersama tim eksekutif, maka hanya empat segmen yang disetujui," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, berdasarkan hasil evaluasi maupun kaji ulang terhadap kemampuan keuangan dan prediksi pendapatan daerah sampai 2014, maka diputuskan untuk merevisi segmen ruas jalan tersebut menjadi empat segmen ruas jalan.<br /><br />"Jalan sepanjang 268,02 kilometer tersebut rencana pelaksanaan kegiatan fisik sebanyak 15 paket, dan diharapkan dapat menupang perekonomian Kalteng," tandasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>