Raperda Yang Disetujui Akan Dievaluasi Oleh Gubernur

oleh
oleh

Meski sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Melawi tahun 2016 sudah disetujui bersama antara pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Melawi. Namun secara prosedur, masih akan dibawa ke Pemerintah Provinsi, agar kiranya bisa dievaluasi oleh Gubernur, selaku perwakilan pemerintah Pusat di Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">“Raperda tersebut tidak ada lagi kesalahan, sesuai dan mengcu kepada undang-undang diatasnya. Karena kita Raperda tersebut akan dijadikan paying hokum dalam pelaksanaan pelayanan di daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi, saat ditemui di DPRD Melawi, kemarin.&lt;br /><br />Sehingga, lanjutnya, dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat, harus sesuai dengan tiap-tiap pasal yang ada. “Kita berharap pula pera itu nantinya dilaksanakan sebagaimana mestinya, bukan hanya sebagai symbol, harus ditaati,” paparnya.<br /><br />Kemudian terkait penempatan personil yang akan mengisi SOPD baru nantinya, Iif berharap, harus mengacu kepada undang-undang jika memang ada syarat yang khusus. Kemudian harus displin, dan melaksanakan tugasnya sesuai kemampuan. <br /><br />“Bupati juga sudah mengatakan, akan menentukan penempatan kepala SOPD, itu orang-orang terbik yang mau bekerja. Sesuai dengan Raperda SOPD yang kita setujui kemarin yang kurang ebih berjumlah 40 SKPD. Jadi kita inta penempatan itu disesuaikan dengan undang-undanga yang berlaku dan sesuai dengan kemampuannya,”pungkasnya. (KN)</p>