Rasa tidak aman, karena di Sintang belakangan ini kerap terjadi tindak pidana perampokan dan penodongan, dapat berdampak buruk terhadap perilaku masyarakatnya. <p style="text-align: justify;">Rasa was-was, dapat membuat warga melakukan resistensi diri dengan selalu berbekal senjata tajam (Sajam) kemana-mana. Begitu, dikatakan pemerhati dan praktisi hukum lokal, Hermanto kepada kalimantan-news.com Selasa (11/32014), saat ditemui diruang lobi Pengadilan Negeri Sintang. <br /><br />“Rasa tak aman ini, dimulai sejak terjadinya peristiwa perampokan di kaki-lima diseberang jalan RSUD Ade M. Djoen. Kemudian, disusul dengan peristiwa perampokan di Toko Duta Melawi di Jl. Lintas Melawi. Kondisi ini, diperparah dengan tersebarnya isu adanya penghadangan-penghadangan dijalan-jalan sepi. Melakukan resistensi diri dengan berbekal Sajam, juga merupakan tindak pidana tersendiri,” ucapnya.<br /><br />Advokat ini menambahkan, pihak kepolisian dan aparat kemanan lainnya harus mampu memulihkan rasa aman masyarakat. Misalnya, dengan mempersering dilakukannya patroli dan membentuk pos-pos pengamanan ditempat-tempat pemusatan publik. Sementara masyarakat juga harus menghidupkan kembali kegiatan Siskamling.<br /><br />“Keberadaan aparat keamanan ditempat-tempat pemusatan publik, selain dapat memulihkan rasa aman, juga untuk menghindari terjadinya hukum rimba jika ada pelaku kejahatan yang ditangkap oleh massa,” pungkasnya.<strong> (Luc/das)</strong></p>

















