Ratusan Karyawan PLN Tuntut Penghapusan Sistem Kontrak

oleh
oleh

Ratusan pekerja kontrak PT PLN Kalimantan Barta yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri dan Gerakan Bersama Pekerja BUMN Kalbar melakukan konsolidasi dan meminta Komisi IX DPR RI agar bisa memperjuangkan nasib mereka dengan menghapus sistem "outsourcing" yang dinilai merugikan pekerja. <p style="text-align: justify;">"Kami sengaja melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk kegundahan para pekerja dengan sistem ‘outsourcing’ perusahaan, khususnya PT PLN. Memang Gerakan Bersama Pekerja BUMN ini sudah lama terbentuk, namun sampai sekarang belum memiliki struktur organisasi yang jelas, makanya kami melakukan konsolidasi menggalang kekuatan agar bisa memperjuangkan hak kami," kata Ketua Panitia Musyawarah Bersama, Supriyadi di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Dia menilai, sistem outsourcing di perusahaan BUMN selama ini telah menghilangkan hak-hak pekerja yang seharusnya mereka dapatkan selama ini. Karena tidak hanya menyangkut diri pribadi, melainkan masa depan istri dan anak-anak para pekerja.<br /><br />"Bayangkan saja, dengan sistem ‘outsourcing’ ini, para pekerja yang sudah bekerja selama belasan, bahkan puluhan tahun dengan sistem kontrak. Permasalahannya, kalau masa kerja kami habis, lalu bagaimana kami bisa menuntut hak-hak. Makanya kami ingin di Perusahaan BUMN khususnya PLN tidak ada lagi tenaga kerja kontrak dan kami ingin diangkat menjadi pegawai tetap," tuturnya.<br /><br />Suryadi menjelaskan, dalam kegiatan musyawarah dan seminar yang dilakukan oleh pekerja kontrak PLN tersebut melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Staf Kementerian Ketenagakerjaan Pusat, Disnaker Provinsi, Disnaker Kota, Geber BUMN, LBH Untan, dan LBH provinsi.<br /><br />Mereka berharap, semua pihak yang dilibatkan dalam musyawarah itu bisa membantu memperjuangkan nasib mereka, tidak hanya bagi karyawan kontrak di PLN, namun juga karyawan kontrak di perusahaan BUMN lainnya.<br /><br />"Makanya, hasil dari konsolidasi dan musyawarah ini nantinya akan kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk perusahaan ditempat kami bekerja dan akan kita sampaikan juga kepada DPR RI. Harapan kami agar tidak dipindahkan ke tenaga alih daya lagi, dari perusahaan baru dan kami berharap agar pemerintah daerah dan pusat termasuk Komisi IX DPR RI bisa membantu kami agar kami bisa mendapatkan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan," katanya. (das/ant)</p>