Tim gabungan dari Polres Sintang, Dishub, Samsat Sintang, dan Jasa Raharja melakukan Razia gabungan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas. Hasilnya, sebanyak 11 kendaraan terjaring dalam razia gabungan tersebut. <p style="text-align: justify;">Demikian diungkapkan Kasi Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Sintang Supriyadi, kepada kalimantan-news.com, Selasa (18/12/2012) disela kegiatan razia.<br /><br />"Kurang lebih satu jam kegiatan razia dilaksanakan dengan memeriksa kendaraan yang lewat, khusus Dinas perhubungan menemukan ada 11 pelanggaran dan dikenakan tilang," ungkapnya.<br /><br />Menurutnya dari sebelas truck dan pick up yang dtilang umumnya karena kir kendaraan yang habis masa berlakunya.<br /><br />"11 kendaraan yang kita tilang rata-rata karena kir nya sudah mati, ada yang sepekan dan ada pula yang sudah mati sampai setahun," ujarnya.<br /><br />Semantera itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Hatta mengungkapkan razia gabungan ini merupakan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penertiban kendaraan di kabupaten Sintang yang dilaksnakan di Simpang Pinoh. Dalam penertiban ini melibatkan empat instansi dari Samsat, polres sintang, Dishub, dan juga Jasa raharja. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tupoksi dari masing-masing instansi.<br /><br />"Masing- masing memeriksa kendaraan sesuai dengan tupoksinya, kita masalah Kir kendaraan, Lantas masalah kelengkapan kendaraan dan surat menyuratnya, Samsat masalah pajaknya, dan jasa raharja terkait asuransinya," jelas Hatta.<br /><br />Menurutnya, di Kabupaten Sintang sendiri masih banyaknya kendaraan yang tak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti halnya yang berkaitan dengan masalah perhubungan, masih banyaknya kendaraan yang Kir nya sudah Kedaluarsa.<br /><br />Dijelaskan pula pihak Dishub Sintang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan razia gabungan, agar masyarakat lebih menyadari untuk melengkapi surat- surat kendaraan yang dimiliki.<br /><br />Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Dwi Budi Murtiono mengatakan razia gabungan yang dilakukan tersebut, juga sebagai upaya shock terapy bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi surat menyuratnya, seperti untuk angkutan barang dilengkapi dengan ijin KIR untuk melihat kelayakan kendaraan.<br /><br />"Bisa dikatakan ini sebagai shock terapy, agar semua kelengkapan dan kelayakan kendaraan bisa dipenuhi untuk keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” katanya. <br /><br />Dirinya mengharapkan saat dan setelah razia ini, tingkat kesadaran masyarakat yang memiliki angkutan barang dan jasa bisa memperhatikan surat kelengkapannya dan lebih memperhatikan faktor keselamatan dan kelayakan kendaraan. <strong>(*/foto: dok lantas)</strong></p>