Razia Gabungan Tertibkan PKL

oleh
oleh

Polres Melawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaagangan (Diskoprindag) Melawi melakukan razia gabungan, Kamis (2/7) siang. <p style="text-align: justify;">Pada kegiatan itu yang menjadi target yakni penjual petasan yang dilarang serta Pedagang Kaki Lima (PKL) buah yang menggunakan mobil di samping Puskesmas Nanga Pinoh.<br /><br />Terlihat dalam razia itu tim gabungan berhasil menertibkan PKL buah yang menggunakan mobil itu ke lokasi penjualan buah di eks lapangan kecamatan. Sementara untuk razia petasan, banyak lapak atau meja petasan yang sengaja ditutup, dan diduga razia gabungan itu sudah bocor. <br /><br />Pada razia petasan ini tidak ada ditemukan penjualan petasan yang dilarang, semuanya sesuai daftar yang diizinkan oleh Polri. <br /><br />“Target kita PKL yang membandel, kemudian pedagang petasan terlarang,” kata Kabag Ops Polres Melawi, Kompol Alfan, disela-sela razia.<br /><br />Lebih lanjut Alfan mengatakan petasan ada kategorinya, ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.  <br /><br />“Kalau memang petasan kembang api itu ada izinnya, jadi tidak apa-apa. Namun kalau petasan yang meledak itu membahayakan. Itu yang dilarang,” ungkapnya.<br /><br />Alfan sebelumnya mengatakan, untuk yang tidak diperbolehkan akan dilakukan penyitaan apabila ditemukan dijual oleh pedagang. <br /><br />“Kami akan lakukan penyitaan dari pedagang yang menjual petasan berdaya ledak,” tegasnya. <br /><br />Sementara itu, Diskoperindag Melawi, Apelles Itang mengatakan, pihaknya melakukan penertiban yang menjadi leding sektornya dengan dibantu oleh Pol PP. <br /><br />“Pedagang buah menggunakan mobil inilah salah satu yang dikeluhkan para pedagang yang berada dilokasi khusus,” katanya.<br /><br />Munculnya pedagang buah dengan menggunakan mobil ini awalnya hanya satu dua mobil saja, namun lama kelamaan akan bertambah banyak. Maka dari itulah dilakukan penertiban. <br /><br />“Kitakan sudah mengatakan kepada PKL buah jangan berjualan diluar lokasi khusus penjualan buah. Terkecuali di ruko yang memiliki IMB dan SITU SIUP,” terangnya. <br /><br />Terpisah, Kasat Pol PP, H. Iskandar mengatakan, pihaknya melakukan peengamanan sesuai dengan aturan ketertiban umum. <br /><br />“Jika PKL yang sudah melanggar aturan umum. Seperti mengganggu arus lalu lintas, itu tetap akan ditertibkan,” tegasnya. (KN)</p>