Sebagai sebuah kota berkembang, Sekadau saat ini di terpa berbagai macam kemajuan serta menjadi lahan basah bagi berbagai produsen yang gencar mempromosikan produknya. Alhasil, bak dibedaki sudut-sudut kota di hiasi papan reklame yang menjulang dengan berbagai ukuran. <p style="text-align: justify;">Lalu, bagaimana dengan kontribusi iklan promosi ini kepada pemasukan daerah? Dan sejauh mana kinerja Dinas terkiat dalam mengakomodir pemasukan tersebut guna memenuhi target dalam APBD?<br /><br />Meski masih berkantor satu atap dengan dua dinas lainya dengan segala keterbatasan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sekadau merasa cukup percaya diri dengan kemampuan mereka untuk meraup rupiah dari saku tiap-tiap produsen yang memasok produk mereka ke bumi lawangkuari ini lewat promosi reklame. Mereka optimis target yang ditetapkan bakal tercapai.<br /><br />Kadis Dispenda Sekadau melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Sarno SE saat di temuai sejumlah wartawan mengatakan tahun ini, target pendapatan dari pajak reklame yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp192.708.750, sedangkan sampai dengan 31 Agustus lalu, diakui Sarno pihaknya sudah mengantongi Rp 137.315.206.<br /><br />“Tinggal enam puluhan juta lagi sampai dengan akhir tahun, kita yakin akan terpenuhi target,”tegasnya.<br /><br />Rasa optimis Sarno itu juga dikarenakan Dispenda masih memiliki banyak waktu untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak reklame. Selain persoalan waktu, rasa optimis tersebut dikarenakan pada tahun ini target pendapatan pajak reklame menurun drastis, jika dibandingkan target tahun 2010. Tahun 2010 lalu, target yang ditetapkan sebesar Rp541.650.026.<br /><br />“Tahun ini targetnya memang menurun. Ini disesuaikan dengan potensi yang ada, karena pada tahun lalu pendapatan dari sektor pajak reklame terealisasi sebesar Rp98.725.236,” paparnya.<br /><br />Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap beberapa hal yang berbau reklame atau iklan. Dalam Perda Nomor 01 Tahun 2011, ada beberapa item yang bisa dikenakan pajak reklame. Item-item pajak reklame antara lain, reklame papan, reklame megatron, reklame kain, dan reklame melekat. Kemudian ada reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film, serta reklame peragaan.<br /><br />Diakui Sarno, tidak semua item reklame yang sudah diatur pajaknya di dalam perda ada di Kabupaten Sekadau. <br /><br />“Yang terbanyak hanya jenis reklame papan. Sedangkan jenis lain, ada yang bahkan tidak ada di Sekadau,”pungkas Sarno. <strong>(phs)</strong></p>